Tgk. Muhammad Yunus Harap Gubernur Evaluasi Dinas Dayah
Font: Ukuran: - +
Reporter : khaidir
Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Tgk. Muhammad Yunus. [Foto: Dialeksis/khdr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Tgk. Muhammad Yunus menyampaikan beberapa poin kepada GubernurAceh di sela rapat paripurna pelantikan KomisionerKomisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) periode 2022- 2026 di ruang paripurna tadi malam, jum'at (4/2/2022).
"Pertama mengapresiasi kepada Gubernur terkait dengan kepedulian terhadap Dayah di Aceh," ujarnya pada rapat paripurna, Jumat (4/2/2022).
Kedua, lanjutnya, berdasarkan peraturan gubernur nomor 5144/86/2022 terkait dengan database balai pengajian, ini menjadi temuan saya saat reses ke daerah, sebagai contoh Pimpinan dayah di salah satu kawasan aceh timur menyebutkan kepada saya, "Dayah yang baru dan sudah terakeditasi oleh Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA) di masukkan dalam program di dinas dayah, di tolak dengan alasan harus adanya surat keputusan Gubernur Aceh terlebih dahulu," sebutnya dengan kesal.
"Nah kalau memang itu menjadi masalah, mohon kepada bapak Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk mengecek dan mempercepat masalah ini, jangan sampai dayah yang baru, dan sudah lulus akreditasi BADA tidak dapat di bantu," ujarnya.
Kemudian, Lanjutnya, "seorang pemimpin yang membantu dayah memperlancar urusan dayah dan mesjid, maka Allah SWT akan memperlancar urusannya. Namun sebaliknya pemimpin yang memperhambat dan mempersulit urusan dayah dan mesjid maka pemimpin tersebut Allah SWT mempersulit urusannya," pungkasnya. [khdr]