DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Langkah berani Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, dalam menyegel Kupula Kostel, Rabu (20/8/25) sebuah penginapan di Gampong Lambaro Skep yang terbukti berulang kali melanggar syariat Islam mendapat apresiasi sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tgk Tarnuman MT SE.
Menurut Tgk. Tarnuman, segala bentuk pelanggaran syariat tidak boleh ditolerir dan harus ditindak tegas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kemudian, juga menyangkut dengat marwah Aceh sebagai negeri syariat dan bergelar Serambi Makkah.
“Apa yang dilakukan Buk Illiza (Walikota) harus didukung semua pihak, terutama masyarakat dan aparatur gampong untuk memperkuat pageu gampong di seluruh Kota Banda Aceh guna meminimalisasi berbagai pelanggaran syariat Islam dan perilaku negatif yang merusak masa depan generasi Aceh,” ungkap Tarnuman MT SE pada media ini, Rabu 20 Agustus 2025.
Tgk. Tarnuman menilai, bentuk pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh kerap terjadi, mulai dari maraknya game judi online, narkoba hingga pergaulan bebas dikalangan remaja, terutama mahasiswa dan mahasiswi yang tengah menempuh Pendidikan di berbagai Universitas sehingga jauh dari orangtua.
Selain itu, menjamurnya warung kopi sebagai tempat tongkrongan muda “ mudi juga harus mendapatkan perhatian semua pihak. Disinilah dibutuhkan pengutan Pague Gampong untuk mengingatkan agar pemuda kita tidak terjerumus ke hal negative.
Di samping itu, tugas pageu gampong kata Tgk. Tarnuman, melakukan koordinasi dengan warkop setempat untuk menyerukan batasan-batasan terhadap pengunjungnya yang rentan melakukan pelanggar syariat. Bisa dilakukan dengan memberdayakan muhtasib gampong, pemuda, dan remaja masjid untuk melakukan amar makruf dan nahi mungkar.
Kemudian, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh juga harus betul - betul memfungsikan Pageu Gampong melalui pembentukan tim monitoring yang melibatkan berbagai pihak terkait seperti kecamatan, kepolisian sektor, Satpol PP dan WH serta unsur masyarakat di tingklat gampong. Tujuannya adalah untuk meminimalisir pelanggaran syariat islam di tingkat gampong dengan kolaborasi dan sinergi antar instansi serta masyarakat.
“Apa yang dilakukan pemuda dan pemudi tanpa pengawasan orang tau, disinilah dibutuhkan penguatan Pague Gampong,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Tgk. Tarnuman juga meminta Pemko Banda Aceh untuk menindak tegas para pelanggar syariat tersebut, karena mereka sudah menginjak-injak syariat dan mengabaikan berbagai peringatan yang disampaikan pemko.
"Kepada Walikota melalui Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh memfungsikan kembali dan membina serta memfasilitasi muhtasib Gampong yang ada untuk mendukung Visi dan Misi Walikota Banda Aceh dalam Menegakan Syariat Islam," harapnya.
“Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua dengan perilaku generasi muda kita hari ini yang semakin berani melabrak nilai-nilai Islam. Orang tua dan keluarga harus berperan aktif lagi untuk menjadi benteng generasi muda,” tegas politisi PKS itu.
Untuk diketahui, Muhtasib gampang di Kota Banda Aceh merupakan petugas yang ditunjuk untuk menegakkan syariat Islam di tingkat desa atau kampung. Mereka berperan dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran Syariah serta memberikan pembinaan kepada masyarakat gampung meliputi berbagai aspek seperti pengawasan terhadap aktivitas yang dianggap melanggar Syariah, memberikan edukasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, tugas dan fungsi muhtasib gampong adalah mengawasi pelaksanaan syariat Islam di gampung, termasuk kegiatan yang dianggap melanggar norma-norma agama, melakukan pencegahan pelanggaran syariah seperti khalwat atau berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram serta melakukan pembinaan dalam kegiatan pendidikan dan dakwah Islam di gampung untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang syariat Islam.