Minggu, 24 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / Tgk. Zulfikar SBY: Rekomendasi MUI Pusat Jadi Babak Baru Wakaf Blang Padang

Tgk. Zulfikar SBY: Rekomendasi MUI Pusat Jadi Babak Baru Wakaf Blang Padang

Minggu, 24 Agustus 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Keadilan untuk Wakaf Blang Padang, Tgk. Zulfikar SBY. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat resmi mengeluarkan surat rekomendasi dukungan pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada Nazhir Masjid Raya Baiturrahman, berbagai pihak di Aceh menyatakan rasa syukur dan menyambut positif keputusan itu.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Keadilan untuk Wakaf Blang Padang, Tgk. Zulfikar SBY, menilai keluarnya rekomendasi MUI menjadi babak baru yang penuh harapan.

“Kita doakan bersama, semoga dengan keluarnya rekomendasi MUI Pusat, tanah wakaf Blang Padang segera dikembalikan ke nazhir wakaf yang sah. Ini adalah amanah umat yang harus dijaga,” ujar Tgk. Zulfikar saat dimintai tanggapann oleh media dialeksis.com, Minggu (24/8/2025).

Menurutnya, perjuangan panjang masyarakat, ulama, dan berbagai elemen yang konsisten menyuarakan pengembalian Blang Padang akhirnya mendapatkan legitimasi moral dan hukum dari MUI Pusat. 

Ia menyebut, rekomendasi ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi landasan kuat untuk mempercepat langkah Pemerintah Aceh dalam menuntaskan persoalan yang sudah berlarut-larut.

Sebelumnya, MUI Pusat dalam surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KH. M. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengembalian tanah wakaf Blang Padang.

Dalam suratnya, MUI menjelaskan bahwa pihaknya telah menelaah mendalam aspek syar’i maupun hukum terkait status tanah tersebut. Kajian dilakukan bersama jajaran internal, termasuk Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM, dengan melibatkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

“Dengan memohon ridha Allah SWT, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” demikian kutipan isi surat tersebut.

MUI menegaskan, dukungan ini sejalan dengan Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menyatakan harta benda wakaf yang telah diikrarkan tidak boleh dialihkan dalam bentuk apapun.

“Tanah wakaf Blang Padang adalah amanah umat. Sudah seharusnya dikembalikan untuk kemaslahatan, kemakmuran, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” ujar KH. Anwar Iskandar dalam keterangan tertulisnya.

Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, MUI Pusat telah menerima surat permohonan dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tertanggal 23 Juli 2025, serta surat dari Dinas Syariat Islam Aceh tertanggal 21 Juli 2025. Sebagai tindak lanjut, MUI menggelar rapat koordinasi daring pada 8 Agustus 2025 dengan melibatkan pihak-pihak terkait dari Aceh.

Keputusan final MUI Pusat diharapkan menjadi pegangan kuat bagi Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan pengembalian tanah wakaf Blang Padang yang selama ini dipandang sebagai salah satu warisan sejarah dan simbol keislaman masyarakat Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
sekwan - polda
bpka