Tidak Ada Pelanggaran Pemakaian Kendaraan Dinas di Simeulue
Font: Ukuran: - +
Sidak hari pertama kerja pascalebaran, Sekda Simeulue Asludin menemui pasien yang sedang dirawat di RSUD Simeulue. [Foto: Prokopim Simeulue]
DIALEKSIS.COM | Sinabang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh, mengawali hari pertama kerja pascalibur Lebaran dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi pemerintahan dan kantor camat. Sidak dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Asludin pada Selasa (16/4/2024) pagi.
“Alhamdulillah, 85 persen hingga 90 persen pegawai kita yang hadir dan aktif bertugas, setelah cuti lebaran Idulfitri,” ungkap Asludin.
Dengan tingginya tingkat kehadiran pegawai hari pertama pasca lebaran tersebut, pelayanan berjalan normal tanpa kendala, meskipun masih ada segelintir pegawai yang belum aktif dengan alasan masih dalam perjalanan karena berlebaran di luar pulau Simeulue.
Dengan masa libur Lebaran yang mencapai delapan hari, menurut Asludin semestinya sudah memadai bagi para pegawai untuk kembali aktif bertugas pascalebaran. Untuk itu, nantinya ada batas toleransi bagi pegawai meskipun beralasan pulang kampung untuk berlebaran bersama keluarganya.
Sementara itu, terkait larangan memboyong kendaraan dinas ke luar daerah yang telah diumumkan sebelumnya, Sekda menyatakan hingga saat ini tidak ada laporan pelanggaran alias nihil.
“Nihil, belum ada temuan maupun laporan kendaraan dinas yang dibawa keluar yang digunakan untuk berlebaran,” ungkapnya.
“Yang ada laporan kepada kita itu, hanya kendaraan dinas dibawa keluar daerah untuk kepentingan dinas dan perbaikan,” sambung Asludin.
Selain menyasar sejumlah instansi pemerintah, dalam sidak tersebut Asludin juga menyambangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat dan menemui pasien yang sedang dirawat, serta mengecek ketersediaan obat-obatan.
Dari RSUD, sidak dilanjutkan ke instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan kantor Camat Simeulue Timur. [*]