Tidak Beresnya Proyek Jalan Batas Pidie–Meulaboh, GeRAK: Bakal Lapor ke Polda
Font: Ukuran: - +
Kondisi jalan batas Pidie–Meulaboh yang baru siap dibangun. [Foto: AJNN.net]
DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Proyek peningkatan jalan batas Pidie–Meulaboh yang baru saja selesai dikerjakan akhir 2019 lalu, diketahui sudah terkelupas dan berlubang.
Paket pekerjaan peningkatan jalan yang terletak dari Desa Lancong menuju Desa Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas itu dimenangkan oleh PT Gramita Eka Saroja senilai Rp 14,7 miliar.
Proyek pekerjaan itu bersumber dari APBA Tahun 2019 yang satuan kerjanya berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, dengan nilai pagu paket pekerjaan yaitu Rp 18,1 miliar.
"Kan ada yang namanya retensi (uang penahanan). Kalau memang tidak beres, nanti kita lihat saja follow up-nya antara Dinas PUPR dan perusahaan terkait dalam bulan ini," kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra saat dihubungi Dialeksis.com, Jum'at (14/2/2020).
"Kalau memang tidak ada itikad baik, tidak ada update, bulan depan kita laporkan kasus ini ke Polda," tambahnya.
Edy menyesalkan pengerjaan proyek tersebut terkesan asal-asalan. Ke depan, pihaknya berharap tidak terjadi lagi kasus yang sama di dinas-dinas (SKPA) manapun.
"Ini kan uang negara, harusnya konsultan pengawas dan Dinas PUPR ketat memantau proyek ini," ungkapnya.
"Dan kita berharap besar untuk kasus ini agar diaudit langsung oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Nanti ketahuan di sana siapa yang harus diseret," tambahnya.
Koordinator GeRAK Aceh Barat itu juga berharap, jika terbukti bersalah, perusahaan yang menangani proyek tersebut agar dimasukkan saja ke dalam daftar hitam.
"Kalau memang salah, di-blacklist saja ke depan perusahaannya oleh SKPA lain. Jangan dikasih proyek lagi," tegas Edy.
"Terakhir, proyek apapun yang berurusan dengan uang negara, ke depan harus diawasi secara maksimal," pungkasnya.