Tidak Transparan, Lemkaspa Lapor BPSDM Aceh ke KPK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sara Masroni
Humas Lemkaspa Aceh, Rahmatun Phounna saat menyerahkan laporan BPSDM Aceh di Gedung KPK, Jakarta. [Foto: IST/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) Aceh melalui Humas, Rahmatun Phounna resmi melaporkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh ke KPK.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Bagian Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat KPK, Anggi Fitriani Mamonto dengan nomor agenda 2019-12-000002 di Jakarta.
"Sudah jadi budaya tidak transparan dana di Aceh, makanya kita laporkan supaya membenarkan kembali kebiasaan," kata Phounna saat diwawancara Dialeksis.com, Selasa (3/12/2019).
Berdasarkan penulusuran, pihaknya menemukan total anggaran BPSDM Aceh 2019 yang diplotkan untuk beasiswa mencapai Rp 72,5 miliar. Namun pihak BPSDM sendiri tidak pernah mengumumkan besaran anggaran tersebut dan berapa kuota yang diperuntukkan kepada masing-masing penerima beasiswa.
"Tahun 2019 ini ada 15 orang penerima beasiswa untuk jenjang S2 dan 20 orang untuk jenjang S3. Total 35 orang penerima beasiswa dengan Rp 72,5 miliar. Ke mana saja uangnya dengan jumlah penerima segitu?" kata Phounna.
"Indikasi lain juga ada calon penerima beasiswa S3 ke luar negeri yang lulus administrasi, padahal tidak memiliki LoA (Latter off Acceptance) dari kampus yang dituju. Ini kan sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan BPSDM Aceh sendiri," tambahnya.
Selain itu pihaknya juga melaporkan kasus beasiswa yang berasal dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) 2017 lalu.
"Kita berharap kasus ini jadi pembelajaran bagi Pemerintah Aceh ke depan. Kita hanya ingin transparansi sebaik dan seamanah mungkin, sebab ini uang rakyat," ungkap Phounna.
"Kalau ada SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) yang coba main-main dengan uang rakyat, pecat saja," pungkasnya.
Laporan diserahkan Humas Lemkaspa Aceh, Rahmatun Phounna ke gedung KPK pada 2 Desember 2019 lalu. Kini pihaknya menanti informasi atau pemanggilan KPK kembali dalam rentang waktu 30 hari kerja setelah laporan diterima. (sm)