Tiga Bandar dan Penyeludup 33 Kilogram Sabu Dibekuk Polisi di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mulyana Syahriyal
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Bea Cukai Kanwil Aceh membekuk empat tersangka penyeludupan sabu sebanyak 33 kilogram di Kabupaten Aceh Utara.
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi mengatakan, ke empat tersangka yang berinisial IR (43), SB (47), IY (39), dan FR (29) merupakan warga Kabupaten Aceh Timur yang merupakan kurir bertugas sebagai pengantar sabu ke Sumatra Utara.
“Ke empat tersangka merupakan warga Aceh Timur yang bertugas sebagai kurir pengantar ke sumut, dar tersangka kita amankan 33 bungkus the cina yang diduga sabu,” kata Brigjen Pol Raden Purwadi saat konferensi pers di Polda Aceh, Senin (27/7/2020).
Brigjen Pol Raden Purwadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dari informasi adanya transaksi sabu diwilayah Aceh Utara, sehingga tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap empat tersangka.
Lanjutnya, dari barang bukti yang diamankan kepolisian daerah aceh diperkirakan mencapai Rp 33 miliar yang sudah siap untuk diantar ke Sumatera Utara melalui jalur darat.
“Kasus tersebut dari informasi adanya transaksi sabu, sehingga tim langsung melakukan penangkapan, dari hasil penangkapan barang bukti sabu sebanyak 33 kilogram berkisaran Rp 33 miliar,” ucap Brigjen Pol Raden.
Kata Brigjen Pol Raden, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima upah untuk mengantar sabu ke Sumut sebesar Rp 5 juta per kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Aceh. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 133 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.(MS)