DIALEKSIS.COM | Aceh - Proses panjang penyelidikan dugaan korupsi dana beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh akhirnya memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka, menguatkan indikasi adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021-2025 sekaligus Pengguna Anggaran; CP, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama; serta RH, yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
“Hari ini, tiga orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026).
Tak lama setelah penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Langkah ini diambil guna mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana beasiswa yang tidak sesuai ketentuan. Program yang semestinya menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aceh justru diduga diselewengkan untuk kepentingan lain.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp14,8 miliar. Angka tersebut masih berpeluang bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan uang sebesar Rp1,88 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dana tersebut kini dititipkan ke rekening resmi Kejati Aceh sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Konstruksi perkara yang diungkap penyidik menunjukkan adanya peran berlapis dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan program. Keterlibatan pihak dari level pengguna anggaran hingga pelaksana teknis mengindikasikan bahwa dugaan penyimpangan tidak bersifat sporadis, melainkan berpotensi berlangsung secara sistematis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Meski demikian, Kejati Aceh belum mengungkap secara rinci modus operandi yang digunakan para tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik memastikan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan.
Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik di sektor pendidikan-sektor yang semestinya menjadi fondasi utama pembangunan jangka panjang, namun kerap terseret praktik penyimpangan.[nh]