Tiga Pengedar dan Pemakai Sabu Dibekuk Polisi di Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mulyana Syahriyal
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh membekuk tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Gampong Cot Paya, Kabupaten Aceh Besar.
Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin mengatakan, ketiga tersangka yang berinisial FZ (30) merupakan warga Lambada Lhok Aceh Besar, TPS (32) warga Ceurih Banda Aceh dan RF (28) warga Leupung Ulee Alue, Kabupaten Aceh Besar.
“Dalam penangkapan ketiga tersangka, kita berhasil mengamanankan 3,27 gram sabu,” kata Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2020).
Kata AKP Raja Aminuddin, penangkapan itu merupakan hasil laporan warga setempat, namun, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kebenaran terhadap informasi tersebut.
“Saat warga melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka FZ, kami terlebih dahulu melakukan penyelidikan kebenaran terhadap laporan ini. Namun saat kami ke lokasi, tersangka merasa curiga dan mencoba melarikan diri serta membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu ke belakang kios,” ucap AKP Raja Aminuddin.
AKP Raja Aminuddin menjelaskan, saat dilakukan penengkapan terhadap FZ, seketika itu datang tersangka TPS menggunakan sepeda motor yang kemudian diketahui sebagai kurir dari tersangka FZ.
“Tersangka TPS baru saja mengantar pesanan sabu milik FZ kepada orang lain,” ujarnya.
Lanjutnya, pihak polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika tersebut, dari hasil pengembangan tersangka FZ mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka RF.
“Kami terus mengejar siapa pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan tersangka FZ, setelah kita kembangkan FZ mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari tersangka RF,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka mendekam disel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (MS)