DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Tim Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga pria asal Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus).
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R (26), Z (35), dan I (36), ditangkap di area parkir Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, pada Senin malam (26/11/2024).
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ketiganya merupakan perangkat desa di tempat tinggal mereka, dengan R menjabat sebagai Bendahara, Z sebagai Sekretaris Desa, dan I sebagai Kepala Dusun.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait rencana transaksi perdagangan kulit Harimau Sumatera.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” kata AKP Novrizaldi dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Sabtu (7/12/2024).
Ia menambahkan, kulit hewan dilindungi tersebut milik tersangka R, yang mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.
“Pada saat penangkapan, R dan Z tengah mengangkut kulit hewan tersebut menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I turut diamankan karena perannya dalam mencari pembeli,” jelasnya.
Novrizaldi mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya anggota tubuh lain dari harimau yang turut diperjualbelikan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.