Tiga Tahun Berturut-turut, Gaji Honorer di Kabupaten Aceh Utara Dibayar 7 Bulan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si. [Foto: Kompas.com/Masriadi Sambo]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara hanya mampu membayar gaji honorer selama tujuh bulan di tahun 2023. Hal itu akibat minimnya anggaran pemerintah daerah sejak 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, Dr A Murtala MSi menyebutkan, pemerintah setempat tahun ini memutuskan tidak merumahkan ribuan honorer, tapi tidak membayarkan gaji secara penuh artinya tidak penuh selama 12 bulan tahun ini.
“Sesuai regulasi, kita masih dibolehkan menggunakan tenaga honorer hingga November 2023 ini. Maka keputusan pemerintah daerah masih menggunakan tenaga honorer tahun ini,” kata Murtala, Rabu (18/1/2023).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, jumlah honorer dengan status tenaga kontrak sebanyak 2.130 orang dan tenaga bakti 1.634 orang, sementara Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 832 orang. Dengan besaran gaji Rp300 sampai Rp700 ribu per bulannya yang dibayarkan per tiga bulan sekali.
“Prinsipnya kita menyesuaikan regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Keuangan kita hanya mampu membayar gaji sampai bulan Juli 2023,” pungkasnya. [RG]
- Terima Aspirasi, Polres Aceh Utara Gelar Jumat Curhat di Kecamatan Baktiya
- KIP Aceh Utara Mulai Verifikasi 10.166 Berkas Administrasi Dukungan Balon DPD RI
- Soal Kontrak 14 Personilia UDD PMI Tidak Diperpanjang, Ini Penjelasan PMI Aceh Utara
- PMI Aceh: Tidak Diperpanjang Kontrak 14 Tenaga Kerja UDD PMI Aceh Utara Sudah Sesuai Prosedur