Tilang Elektronik Mulai Berlaku Nasional, Polda Aceh Masih Kaji Urgensi ETLE
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. [Dok. Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rencana Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menegakkan aturan lalu lintas, kabarnya akan mulai berlaku secara nasional pada Maret 2021.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh saat dimintai keterangan, melalui Kepala Bidang (kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan urgensi ETLE khususnya di Kota Banda Aceh masih dalam tahap kajian tim Korlantas dan Dit Lantas Polda Aceh.
Winardy melanjutkan, kajian itu juga melibatkan pihak akademisi dan pihak ahli Safety Roads.
“Saat ini masih dikaji oleh Tim Korlantas dan Dit Lantas Polda Aceh tentang urgensi ETLE di Kota Banda Aceh khususnya. Hasil Kajian tersebut dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan akademisi dan ahli Safety Roads,” tulis Winardy melalui pesan Whatsapp kepada Dialeksis.com, Rabu (3/3/2021).
“ETLE itu sudah ada sistem dan mekanisme sebagaimana di Kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya,” tulis dia lagi.