Tim Gabungan: Belum Ditemukan Pemilik Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Barang impor ilegal yang disita oleh tim gabungan. Foto: Humas Bea Cukai Langsa.
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bea Cukai Langsa, bersama dengan Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh menyita sejumlah barang hasil penindakan yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Humas Bea Cukai Langsa Muhammad Ade mengatakan belum ditetapkan tersangka atas penindakan kasus barang impor ilegal itu.
"Saat ini, sedang dalam proses penelitian lebih lanjut, karena pada saat penindakan tidak ditemukan pemilik barang," kata Ade saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (25/4/2024).
Adapun barang bukti impor ilegal yang disita antara lain adalah 8 kotak isi 12 bungkus teh hijau asal Thailand; 6 kotak isi 6 bungkus teh hijau asal Thailand; 2 unit mesin kendaraan bermotor merk Yamaha kondisi bekas; 1 karton sparepart kendaraan bermotor merk Triumph kondisi bekas; 5 karton sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson kondisi bekas; dan 3 karung balpres berisi pakaian bekas serta 1 unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel sebagai sarana pengangkut.