Tim IMTAQ Asahan Pelajari Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Banda Aceh - Tim Iman dan Taqwa (IMTAQ) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (26/4/2018) berkunjung ke Balai Kota Banda Aceh. Rombongan yang di ketuai Ahmad Kosim Marpaung disambut Wakil Wali Kota, Drs H Zainal Arifin bersama sejumlah Kepala SKPK jajaran Pemko Banda Aceh. Tim ini beranggotakan sejumlah ulama, para aktivis jamaah tablig dan juga Imam Masjid Agung Asahan.
"IMTAQ ini dibentuk Pak Bupati, anggotanya terdiri dari kalangan ulama. Tujuannya bekerja untuk menjadikan masyarakat Asahan yang lebih religius," ujar Ahmad Kosim Marpaung membuka pembicaraan.
Ahmad Kosim Marpaung menyampaikan, tujuan pihaknya datang ke Banda Aceh adalah untuk mempelajari kebijakan Pemerintah Kota dalam penegakan syariat Islam.
Ahmad Kosim melihat, Aceh merupakan benteng Islam di Indonesia. Aceh juga menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan syari’at Islam.
Kata Ahmad Kosim Marpaung, apa yang didapatkan dari study banding mereka di Banda Aceh akan disampaikan kepada Bupati Asahan untuk kemudian dapat merumuskan kebijakan-kebijakan yang berujung kepada lahirnya masyarakat Asahan yang lebih religius.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs H Zainal Arifin saat menerima kedatangan tamu dari Sumut ini mengatakan Aceh memiliki kewenangan dalam penegakan syariat Islam sesuai konstitusi.
"Kami diberi kewenangan oleh Pemerintah Pusat dalam hal penegakan syari’at Islam. Ini kesempatan yang hasur kami syukuri," ujar Zainal Arifin.
Terkait dengan keinginan IMTAQ Asahan, Zainal menyambut baik dan membuka diri untuk berdiskusi.
"Kita sangat senang dengan kedatangan tim IMTAQ dari Asahan. Kami akan membuka diri untuk berdiskusi," ujar Zainal Arifin.
Dalam kesmepatan ini, sosok yang akrab disapa Chek Zainal ini juga menyampaikan Islam di Aceh adalah Islam yang rahmatan lil ‘Alamin.
"Islam tidak se ekstrim yang dibayangkan dunia luar. Islam tidak diskriminatif terhadap agama lain. Di Banda Aceh meski Islam mayoritas tapi selalu bisa menjadi pelindung bagi pemeluk agama lain, meski minoritas. Buktinya tidak ada konflik agama di Banda Aceh dan Aceh," ujar Zainal Arifin.
Zainal Arifin juga menjelaskan terkait hukuman cambuk. Katanya cambuk diberlakukan di Aceh sesuai dengan Qanun jinayah.
"Dunia luar melihat cambuk sesuatu yang menyeramkan, padahal yang non muslim saja memilih menjalani hukum cambuk daripada hukum Nasional. Karena setelah dicambuk, dia bisa kembali ke keluarga tanpa menjalani kurungan badan lagi," jelas Zainal terkait ada warga Non Muslim yang memilih hukuman cambuk dibeberapa kasus pelanggaran syariat Islam.
Dalam kesempatan ini, Zainal Arifin meminta IMTAQ dapat menyampaikan kepada dunia luar bahwa syariat Islam tidak seekstrim yang dibayangkan.
"Syariat islam bukan penghambat pembangunan dan dengan syariat kami ingin meraih kemajuan sesuai visi misi Banda Aceh gemilang dalam bingkai Syariah," ujar Zainal Arifin. (rel)