Tim Kejati Datangi Dishub Aceh, Bahas Apa?
Font: Ukuran: - +
Sosialisasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Aceh pada Dinas Perhubungan Aceh pada Selasa (22/10/2024) . [Foto: Instagram/dishub_aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seluruh Pejabat Struktural Dinas Perhubungan Aceh bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Perhubungan Aceh mengikuti acara Sosialisasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Data Tata Usaha Negara Sayid Muhammad di Aula Multimoda, pada Selasa (22/10/2024).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama antara Pemerintah Aceh melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh terkait sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh kepada seluruh Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA) yang berada di bawah koordinasi Asisten II Sekretariat Daerah Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Bidang Data dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh Sayid Muhammad menyebutkan bahwa sosialisasi ini, selain bertujuan untuk memperkenalkan tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, juga dimaksudkan sebagai upaya preventif dan perlindungan hukum agar kegiatan penyelenggaraan anggaran negara, khususnya di lingkungan Pemerintah Aceh dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya permasalahan hukum.
Dirinya menambahkan, Kejati Aceh kini memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan penegakan hukum, memberi pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh yang diwakili oleh Teuku Rizki Fadhil selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, menyambut baik kehadiran Pemateri dari Kejati Aceh tersebut.
“Rencana kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada Dishub Aceh bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyimpangan terhadap anggaran, proses kegiatan maupun kewenangan,” ungkap Teuku Rizki.
Melalui sosialisasi ini, Teuku Rizki berharap para Pelaksana Teknis Kegiatan di Dishub Aceh dapat memahami tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara Kejati Aceh sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berlangsung dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terima kasih atas kehadiran, pemaparan serta sosialisasi terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh bagi kami di Dishub Aceh,” ucap Teuku Rizki.
Selain mendengar pemaparan dari Tim Kejati Aceh, para Pelaksana Teknis Kegiatan di lingkungan Dishub Aceh juga berkesempatan melakukan diskusi tanya jawab terkait materi-materi yang kurang dipahami.
Diskusi yang berjalan cukup serius tersebut diharapkan bisa menghasilkan penyelenggaraan kegiatan yang baik serta terbebas dari permasalahan hukum di kemudian hari.[*]