Beranda / Berita / Aceh / Tim Pansus III DPRK Minta Mursil Copot Kepala BPKD Aceh Tamiang

Tim Pansus III DPRK Minta Mursil Copot Kepala BPKD Aceh Tamiang

Kamis, 04 Juni 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

Juru Bicara Tim Pansus Komisi III DPRK Aceh Tamiang saat membaca rekomendasi tim pansus. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Tim  Panitia Khusus (Pansus) Komisi III DPRK Aceh Tamiang meminta Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, mencopot Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Yusriati dari jabatannya, karena dinilai tidak koorperatif dalam pembahasan LKPj Bupati Tahun Anggaran 2019.

Hal itu di sampaikan oleh juru bicara tim pansus komisi III DPRK Aceh Tamiang, Erawati Is pada rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019, Kamis (4/6/2020).

Selain tidak koorperatif, kata Erawati, kepala BPKD Aceh Tamiang tidak pernah hadir dalam pembahasan LKPj 2019. Padahal pembahasan LKPj telah dijadwalkan hingga dua kali, tetapi tetap tidak hadir.

Tim Pansus III menganggap Kepala BPKD tidak patuh terhadap apa yang telah diagendakan. Sebab, bagaimanapun LKPj ini merupakan kepentingan dan penilaian terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang.

"Saya ulangi sekali lagi, kami Pansus III merekomendasikan kepada Bupati dan Wakil Bupati mencopot Kepala BPKD Aceh Tamiang dari jabatannya," tegas Juru Bicara Tim Pansus III, Erawati Is.

Tim Pansus komisi III, juga menyoroti pembayaran proyek yang gagal bayar pada tahun 2019. Setelah melaksanakan pembahasan bersama sejumlah instansi, Komisi III tidak menemukan adanya proyek gagal bayar di tahun 2019.

"Jadi apabila ada terjadi pembayaran di tahun anggaran berikutnya maka kami Pansus III tidak mengetahui dan atas dasar apa pembayaran itu dilaksanakan. Karena hingga saat ini kami belum menerima laporan secara resmi terkait proyek gagal bayar tersebut," urainya.

Rekomendasi LKPj Bupati Aceh Tamiang, kata Erawati, memiliki arti strategis dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan memiliki kekuatan hukum. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Bupati untuk melaksanakan rekomendasi ini, agar pelaksanaan pemerintahan kedepan menjadi lebih baik. (MHV)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda