Beranda / Berita / Aceh / Tim Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor PT. BPRS Kota Juang

Tim Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor PT. BPRS Kota Juang

Jum`at, 07 Juli 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penggeledahan pada Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Kamis (6/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hal ini, Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen oleh PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.

"Dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bireuen menemukan beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Munawal dalam keterangan diterima dialeksis.com, Jumat (7/7/2023).

Munawal mengatakan bahwa pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 1008/L.1.21/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 60/PenPid.B-GLD/2023/PN Bir tanggal 04 Juli 2023.

Hal ini dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota juang Tahun 2019 dan Tahun 2021.

Bahwa penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 2021 Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

"Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen A.n Siara Nedy, S.H," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda