Beranda / Berita / Aceh / Tim Penyidik Serahkan Tersangka Kasus pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng ke JPU

Tim Penyidik Serahkan Tersangka Kasus pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng ke JPU

Kamis, 06 Januari 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi tersangka. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019, Tim Penyidik lakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (5/1/2021).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, S.H dalam rilisnya mengatakan, hari ini kita menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Tiga orang tersangka tersebut yakni dengan inisial MZ (55) sebagai KPA merangkap PPK, kemudian TH (39) sebagai PPTK, lalu YR (41) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).

Selain itu juga diserahkan barang bukti yaitu sejumlah 159 dokumen terkait atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong Tahun Anggaran 2019.

Pembangunan proyek tersebut Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak pembangunan Jetty sampai selesai sebesar Rp. 13.353.329.000,-.

Namun, sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Aceh, proyek tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40.

Oleh karena itu, Deddi mengungkapkan bahwa para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memeriksa 57 orang saksi dan 3 orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhong Tahun Anggaran 2019.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan kecurangan sejak dimulai pengadaan proyek tersebut. Para tersangka MZ dan TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah dan seakan-akan abhwa data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, Tim Penyidik merincikan ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar, Jadi tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih >1000 kg/unit. Artinya terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. 

Sedangkan untuk batu <250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp. 2.317.222.789,40.

“Dengan selisih tersebut, maka para tersangka sudah melawan hukum, dan memberikan kerugian bagi negara,” pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda