Tim Peucrok, Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Dibentuk
Font: Ukuran: - +
Asisten I Sekda Aceh M. Jafar, saat menghadiri pelepasan Tim Peucrok yang dilepaskan langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, di halaman Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa (22/9/2020). Tim ini dibentuk untuk menegakkan Protokol kesehatan Covid 19 di Aceh. [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh bersama Polisi dan TNI, membentuk tim pengejar protokol kesehatan yang dinamai “Tim Peucrok”. Pelepasan tim tersebut dilakukan oleh Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda di Halaman Mapolda Aceh, Selasa (22/09/2020). Turut hadir dalam seremonial itu Asisten I Sekda Aceh M. Jafar, Anggota DPRA dan sejumlah Kepala SKPA.
Kapolda Aceh Irjen Polisi Wahyu Widada mengatakan selain anggota Polri, tim tersebut beranggotakan prajurit TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Aceh. Tim tersebut akan menindak masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan serta memantau OTG Covid-19 yang diketahui tidak menjalani karantina mandiri.
"Tugas tim ini menindaklanjutinya Instruksi Presiden terkait pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Wahyu Widada.
Bagi mereka yang ditangkap dalam kegiatan bersama akan diberikan sanksi dengan pelanggar berpedoman pada peraturan Gubernur Aceh.
Sementara Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Hassanudin mengimbau setiap personel yang terlibat dalam tim tersebut jangan pernah lelah meningkatkan disiplin protokol kesehatan masyarakat.
"TNI selalu bersama Polri dan Satpol PP menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan. Tujuan untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di Provinsi Aceh," kata Mayjen TNI Hassanudin. []