Tim Tabur Kejari Bireuen Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
DIALEKSIS.COM | Bireuen -Tim tabur Kejari Bireuen menangkap Rasyidi (61) terpidana tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bireuen.
Rasyidi ditangkap Selasa malam (13/7/2021) di salah satu Warkop Gampong Pante Lhong Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Plh Kejari Bireuen Mangantar Siregar SH kepada wartawan mengatakan berbekal informasi dari masyarakat, Tim Tabur Kejari Bireuen dibantu Tim Intelijen Kodim 0111/Bireuen berhasil menagkap Rasyidi di Desa Pante Lhoeng Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen saat sedang duduk di warung kopi.
"Terpidana sempat ingin melarikan diri akan tetapi bisa diantisipasi oleh tim,"sebut Plh Kejari Bireuen.
berdasarkan informasi dari masyarakat dan selanjutnya Tim Tabur Kejari Bireuen dibantu Tim Intelijen Kodim 0111/Bireuen bergerak menuju lokasi dan setelah melihat terdakwa sedang duduk di warung kopi langsung dilakukan upaya penangkapan. Bahwa terpidana sempat ingin melarikan diri akan tetapi sempat diantisipasi oleh tim.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2016 terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider 3 bulan kurungan.Terhadap terpidana akan dilakukan eksekusi di Lapas Bireuen untuk menjalani pidananya.