Tim Tabur Kejati Aceh Ciduk DPO Pemalsuan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Tabur (Tangkap Buronon) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menciduk R (54) terpidana pemalsuan dana pinjaman asal Banda Aceh yang telah menjadi buron selama delapan tahun terakhir.
Terpidana R akan dikenakan dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf menceritakan kronologis penangkapan.
Selama satu bulan terakhir, Tim Tabur telah melakukan pemantauan terhadap terpidana R. Namun, usaha R dalam mengelabui Kejati Aceh cukup lincah dan lihai, salah satunya seperti mencukur kumisnya.
"Mungkin ada maksud supaya tidak terpantau oleh tim kita," sebut M. Yusuf saat penggelaran konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Aceh Besar, Rabu (3/2/2021) sore.
Pada Rabu pagi tadi, tim Tabur telah memastikan keberadaan terpidana R lagi asik ngopi di salah satu warung kopi di daerah Lampulo, Banda Aceh.
Dengan berbekal informasi tersebut, pada jam 12.00 WIB, tim Tabur Kejati Aceh langsung melakukan upaya penangkapan.
Terpidana berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan, kemudian terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk diamankan.
Sesampai di Kejati Aceh, terpidana R langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Klinik Kejati Aceh.
Selanjutnya, terpidana juga telah dieksekusi oleh JPU Kejari Banda Aceh dan akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan.
Hingga kini, lanjut M. Yusuf, tim Tabur Kejati Aceh telah berhasil mengamankan tujuh DPO (Daftar Pencarian Orang).
Lima orang berhasil ditangkap dan dua lainnya menyerahkan diri (Simuelue dan Banda Aceh).
Daftar DPO yang masih belum tertangkap sebanyak 41 orang.
"Mudah-mudahan sisa 41 orang ini bisa kita tangkap, tentu dengan kerja sama semua pihak," kata M. Yusuf.
Ia mengimbau dan mengingatkan kepada para buronan yang masih berkeliaran di luar sana supaya menyerahkan diri.
"Tim Tabur terus memantau keberadaan para buronan," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan perkara kasus terpidana R, pada tanggal 18 April 2011, R mengajukan pinjaman ke PT Batavia Prosperindo Finance dengan jaminan BPKP Mobil Toyota Innova atas nama Zuniarti tanpa sepengatahuannya.
Tanda tangan Zuniarti dipalsukan agar pelaku dapat mencairkan dana pinjaman sebesar Rp108 juta.
Setelah berjalan dua bulan, petugas dari PT Batavia Prosperindo Finance kemudian menagih angsuran kepada Zuniarti.
Zuniarti baru mengetahui perkara tersebut setelah petugas tersebut menjelaskan kronologis peminjaman.
Karena merasa telah dirugikan, Zuniarti kemudian melaporkan terpidana ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum.