Tindak Lanjuti Keputusan DPA-PA, DPW-PA Aceh Timur Surati Pimpinan DPRK
Font: Ukuran: - +
Reporter : khaidir
[Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Menindaklanjuti Surat DPA-PA, Dewan Pimpinan Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Timur menyurati pimpinan DPRK Aceh Timur Perihal pergantian antar waktu Anggota DPRK dari Fraksi Partai Aceh, Rabu (20/4/2022).
Juru bicara DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur Mansur Abu Bakar atau Leubeh melalui pers rilisnya menyampaikan Pengiriman surat tersebut adalah sebagai menindak lanjuti Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh No. 202/KPTS-DPA/IV/2022 yg tentanggal 18 April 2022 tentang Pergantian Antar Waktu terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur periode 2019- 2022 atas nama Irwanda dari Fraksi PA dan selanjutnya digantikan oleh saudari Nasrianti.
"PAW ini adalah sebagai bentuk apresiasi bagi teman teman Mantan Caleg yang telah berjuang maksimal pada pileg yang lalu agar ada pemerataan antar sesama dalam dapil dan tidak ada maksud lainnya," sebutnya.
Kemudian, Irwanda yang saat ini menduduki sebagai anggota DPRK Aceh Timur di usulkan PAW dengan Nasrianti yang pada pileg tahun 2019 yang lalu peraih suara terbanyak ke 6 (Enam), sedangkan Partai Aceh pada Pileg 2019 mengirimkan 5 (Lima) kader terbaiknya di DPRK dari dapil 2 (Dua) yang merupakan dapil Irwanda dan Nasrianti.
"Pengurus DPW ucapkan terimakasih kepada saudara Irwanda yang telah mengabdi untuk partai Aceh dan kami harap agar lapang dada menerima keputusan pimpinan Partai Aceh."
"Kami dari segenap pengurus DPW PA Kab. Atim menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan loyalitas yang luar biasa selama ini dari saudara Irwanda kepada Partai Aceh," ujar Leubeh.
Selanjutnya, Mansur juga mengajak saudara Irwanda agar tetap menjalin silaturrahmi dengan pengurus dan kader Partai Aceh.
"Mari tetap menjalin siraturrahmi antar sesama. Kami juga selalu berdoa semoga Allah selalu merahmati saudara dan kita semuanya," pungkasnya. [khdr]