Beranda / Berita / Aceh / Tindak Tegas Pemerintah Keluarkan 37 TKA di PLTU Nagan Raya

Tindak Tegas Pemerintah Keluarkan 37 TKA di PLTU Nagan Raya

Jum`at, 04 September 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Kebijakan pemerintah pusat melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia memutuskan mengeluarkan 37 tenaga kerja asing (TKA) dari lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Aceh.

Hal ini disebabkan puluhan warga negara asing tersebut ditemukan belum memiliki izin kerja dari pemerintah, sehingga dilakukan tindakan oleh  Tim Kemenaker RI. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah di Suka Makmue, Kamis (03/09/2020) mengatakan,"Tim Binwas merekomendasikan agar 37 orang TKA untuk dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, mereka akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan seperti Notifikasi, visa kerja dan Kitas," ujarnya. 

Dirinya menegaskan lagi, kehadiran Tim Binwas Kementerian Ketenagakerjaan ke Nagan Raya sebagai wujud dari tanggung jawab tim tersebut atas pengawasan TKA di tanah air.

Rahmatullah menambahkan kepada awak media, karena kewenangan pengawasan dan penindakan TKA berada pada disnakermobduk Aceh dan kementerian ketenagakerjaan, kita disini hanya pembinaan, pemantauan dan koordinasi saja.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda