DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan pelayanan parkir di Kota Banda Aceh selama bulan Ramadan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para juru parkir (jukir) di Jalan Syiah Kuala, Selasa (18/3/2025).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, melalui Plt. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Roni mengatakan kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait jukir yang mengutip tarif parkir tidak sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.
“Tindak lanjut laporan masyarakat terkait jukir yang mengutip tarif parkir sebesar Rp2000 untuk satu kendaraan roda 2, jukir telah diingatkan untuk melakukan pengutipan retribusi sesuai aturan Qanun Kota Banda Aceh dengan tarif Rp1000 untuk roda dua dan Rp2000 untuk roda empat per sekali parkir. Jukir juga diingatkan untuk menghindari praktik parkir liar yang merugikan masyarakat,” kata Roni.
Kata Roni, pihaknya turun langsung ke lapangan untuk mengecek kelengkapan atribut juru parkir resmi, surat izin resmi dan memastikan tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengingatkan pentingnya pelayanan yang ramah dan tamah kepada pengguna jasa parkir.
“Petugasnya juga mencabut rompi yang bukan atribut resmi Dishub dari jukir pada kawasan tersebut,” pungkasnya.[*]