Beranda / Berita / Aceh / Tingkatkan Layanan Aspirasi Masyarakat, Diskominfo Aceh Gelar Bimtek SP4N LAPOR

Tingkatkan Layanan Aspirasi Masyarakat, Diskominfo Aceh Gelar Bimtek SP4N LAPOR

Rabu, 01 Mei 2019 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Satuan Kerja Perangkat Aceh untuk pelayanan publik yang lebih baik. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Arabia, Senin (29/4/2019).

SP4N LAPOR adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online, berbasis teknologi informasi dan terintegrasi. baik pengaduan pelayanan publik antar instansi, lintas instansi, dari unit terbawah sampai dengan unit teratas. Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pengelolaan pengaduan.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Perdandian Aceh Marwan Nusuf saat membuka acara mengatakan, aplikasi LAPOR SP4N sama seperti PPID dulu, banyak orang menganggap hal sepele. Begitu ada permohonan masuk tidak ditanggapi akhirnya sampai ke sengketa, ini baru dianggap penting.

"Hal ini terjadi bukan hanya tingkat SKPA saja juga sering terjadi di Kabupaten/Kota, sehingga kalau sudah di gugat dan masuk ke ranah sengketa informasi kemudian Dinas atau Instansi terkait masih bersikeras tidak memberikan informasi. ini akan masuk ke ranah pidana, kalau sudah menjadi keputusan PTUN, 14 hari maksimal tidak dikasih informasi, sementara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutuskan bahwa informasi itu harus dikasih kepada pemohon artinya bersifat terbuka, ini bisa berakibat fatal bahkan bisa berujung pidana," jelasnya.

"SKPA sudah mulai sedikit bersemangat tentang sp4n lapor ini, mungkin dengan adanya pengalaman-pengalaman gugatan informasi yang mengakibatkan kita lelah. Kalau kita merespon apa yang dilaporkan melalui sp4n lapor, mudah-mudahan sengketa informasi tidak akan terjadi dan tidak ada namanya sifat gugat menggugat dalam hal informasi," sebut Marwan.

SP4N LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "pintu yang tidak salah" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

"Tujuan dari SP4N LAPOR ini supaya penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik dan penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik," harapnya. (wn/jl)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda