DIALEKSIS.COM | Singkil - Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal mengunjungi 4 pulau yang berbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara, dan telah ditetapkan kembali sebagai pulau yang masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Dalam kunjungan pada hari Jumat (27/6/2025) tersebut, Teuku Faisal ingin meninjau sekaligus melakukan observasi awal terhadap berbagai kebutuhan fasilitas perhubungan disana.
“Jika keempat pulau ini akan dikembangkan nantinya, tentu butuh infrastruktur dasar seperti dermaga yang representatif dan sebagainya” ungkapnya.
Di samping melihat kondisi dermaga yang telah ada, Teuku Faisal bersama jajarannya juga meninjau titik-titik yang diperlukan untuk pemasangan rambu suar.
“Pemasangan rambu suar tentu sangat penting agar alur pelayaran ke pulau ini bisa aman dan selamat untuk dilalui oleh kapal-kapal nantinya,” tambahnya.
Kehadiran Kadishub Aceh ke Kabupaten Aceh Singkil juga dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akan mengunjungi 4 pulau ini pada Sabtu (28/6/2025) besok.[a]