Tiyong: Revisi UUPA, Solusi Menuntaskan Butir-Butir MOU Helsinki
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik terkait wacana referendum yang diucapkan H. Muzakir Manaf alias Mualem pada acara Haul Hasan Tiro bulan Ramadan lalu, akhirnya diklarifikasi sendiri oleh Mualem melalui tayangan video yang beredar luas di berbagai platform media sosial.
Klarifikasi Mualem tersebut merupakan sebuah sikap yang bijaksana dalam merespon kekisruhan isu referendum yang semakin liar di tengah publik. Kami tentu sangat mengapresiasi klarifikasi dari Mualem sebagai hak jawab beliau. Harapan kami, klarifikasi dari Mualem akan segera mengakhiri berbagai polemik terhadap isu referendum. Mari kita akhiri sikap saling tuding antar sesama rakyat Aceh oleh hanya karena perbedaan pandangan terhadap sebuah sikap politik.
Hal ini diungkapkan Samsul Bahri, Ketua Harian DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) dalam siaran persnya, Jumat (14/6/2019). Menurut Tiyong, panggilan Samsul Bahri, satu poin penting dalam klarifikasi Mualem adalah tuntutan untuk menuntaskan semua butir-butir MOU Helsinki.
"Kamipun memiliki sikap yang sama dengan Mualem. Semua butir kesepakatan dalam MOU Helsinki harus benar-benar direalisasikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Kalau ini diabaikan tentu akan menimbulkan kekecewaan rakyat Aceh yang bisa saja diekspresikan dengan tuntunan referendum atau bahkan tuntutan merdeka dikemudian hari. Sebagaimana kita ketahui sampai saat ini atau 14 tahun pasca penanda tanganan MOU Helsinki banyak poin-poin kesepakatan antara GAM dan Pemerintah RI yang belum dilaksanakan," kata Tiyong.
Ia menambahkan, sepenuhnya mendorong Pemerintah dan DPR Aceh agar meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang No.11 Tahun 2006 (UUPA). Revisi UUPA harus didorong agar mengakomodir semua isi perjanjian Helsinki. Selama ini ada beberapa poin MOU yang belum terakomodir sebagian atau sepenuhnya dalam UUPA. Hal ini boleh jadi karena penyusunan UUPA yang dilakukan dalam waktu yang sangat singkat mengakibatkan tidak semua isi MOU dapat tertampung.
"Setelah hampir 13 tahun, sudah saatnya UUPA direvisi dengan tujuan untuk penguatan dan penyempurnaan peran dan fungsinya dalam menjalankan roda pemerintahan di Aceh. Berbagai kelemahan yang selama ini terdapat dalam UUPA agar dapat diperbaiki. Dengan demikian ke depan UUPA tidak akan lagi tumpang tindih atau malah dieliminasi oleh produk regulasi nasional seperti yang selama ini terjadi. Langkah awal kita harus menginventarisir kembali semua pasal bermasalah dan merugikan Aceh. Pasal yang tak dibutuhkan Aceh lebih baik dihilangkan," tutur anggota DPRA ini.
Selain untuk mengakomodir semua isi MOU Helsinki, revisi UUPA juga menjadi syarat mutlak untuk memperpanjang masa berlakunya dana otonomi khusus (Otsus) sebagaimana dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo di Lhokseumawe beberapa bulan yang lalu. Regulasi terkait dana Otsus tersebut diatur dalam pasal 183 UUPA. Kalau kita ingin dana Otsus untuk Aceh diperpanjang tentu harus merubah dulu pasal tersebut sebagai payung hukum bagi Pemerintah Pusat untuk memenuhinya. Presiden sekalipun tak akan bisa berbuat apa-apa, walaupun itu janjinya sendiri kalau UUPA belum direvisi. Kita berharap ke depan dana Otsus akan diberikan secara permanen tanpa batas waktu. Selama Aceh masih berstatus wilayah otonomi khusus dalam NKRI, selama itu pula dana Otsus harus diberikan oleh Pemerintah Pusat.
UUPA adalah konstitusinya Aceh. Jika dalam UUPA masih terdapat banyak kelemahan, bagaimana mungkin kita bisa membangun Aceh mencapai taraf kesejahteraan dan kemajuan. Semoga melalui revisi UUPA dapat menjawab harapan Mualem dan harapan seluruh rakyat Aceh agar semua Isi MOU Helsinki dapat ditunaikan sepenuhnya oleh Pemerintah.
"Mari kita lupakan perbedaan pilihan politik dalam Pemilu yang lalu. Sebagai rakyat Aceh kita harus mengenyampingkan isu politik nasional demi kepentingan Aceh yang lebih besar. Sekarang saatnya kita semua harus bersatu dalam spirit Keacehan untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh dimasa yang akan datang," kata Tiyong. (rel)