TNI Gagalkan Penyelundupan Ratusan Dus Teh Ilegal Thailand
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Satuan Tim Intel Korem 011/Lilawangsa berhasil menggagalkan penyelundupan Ratusan kotak berisikan Teh Ilegal merupakan produk dari Thailand, di Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Dari hasil penangkapan tersebut, selain diamankan barang bukti berupa berbagai jenis kemasan kotak diantaranya Teh hijau, Teh merah dan Teh bunga Ilegal merupakan produk dari Thailand yang tidak memiliki izin pita cukai maupun kelengkapan dokumen lainnya, juga diamankan satu unit handphone dan satu lembar KTP milik pelaku serta satu orang pelaku, ungkap Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Purmanto melalui Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa Kapten Inf Abdul Majid. S. H, Selasa.
Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa Kapten Inf Abdul Majid. S. H mengungkapkan, kronologis penangkapan tersebut berawal saat anggota Tim intel Korem 011/Lilawangsa, pada Kamis (3/1/2019) kemarin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terkait adanya transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu yang diselundupkan bersamaan barang Ilegal jenis minuman Teh asal Thailand yang dikemas didalam kotak.
Kemudian dari hasil penyelidikan di TKP oleh anggota Tim Intel Korem 011/Lilawangsa, pada pukul 14.30 Wib, tepatnya di Lapangan Merdeka Kota Langsa, jln. WR. Supratman, Gp. Jawa Depan, Kecamatan Langsa Kota, pada saat pelaku sedang melakukan transaksi terhadap salah satu pembeli dari barang ilegal yang berasal dari Thailand tersebut, ditemukan sebanyak ±20 kotak kecil yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza Veloz (putih) dengan Nopol BL 1398 NZ, tidak ditemukan terkait dugaan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu, akan tetapi didapati teransaksi minuman berupa Teh Ilegal asal Thailand, ungkapnya.
Selanjutnya, anggota Tim intel Korem 011/Lilawangsa melakukan pengembangan lanjutan terhadap pelaku berisinial JP (21), warga Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, ditemukan terdapat ratusan kotak Teh Hijau, Teh Merah dan Teh Bunga yang disimpan di rumah orang tua Pelaku bertempat di jln. Medan - B. Aceh, Desa Simpang IV Opak, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Dari hasil perkembangan, barang tersebut berasal dari Negara Thailand melalui jalur perairan dengan menggunakan Kapal Kayu yang diselundupkan di Pelabuhan tikus Seruway, perairan Kecamatan Seruway dan Pelaku membeli dari rekannya berisinial Uwek (35) tahun, beralamat Kecamatan Seuruway, Kabupaten Aceh Tamiang yang diantarkan langsung ke kediaman orang tua Pelaku JP (21), dari pengakuan pelaku, Ia telah melakukan transaksi Teh Thailand Ilegal sudah setahun dan barang tersebut akan diedarkan ke Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, Palembang, Papua dan Provinsi Bali", sebut Dantim.
Selanjutnya, barang dan tersangka diamankan dan diserahkan ke Bea Cukai Kuala Langsa untuk proses lebih lanjut, ungkap Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa.
Sementara itu, Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa Kapten Inf Abdul Majid. S. H mengutarakan. "menjaga dan membongkar indikasi kejahatan seperti ini maupun lainnya bukan hanya tugas aparat keamanan saja, masyarakat juga bisa, jika kita tidak peduli, ya maka negara ini akan dikuasai orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan akan dimanfaatkan oleh oknum yang mementingkan dirinya sendiri, oleh karena itu mari kita semua masyarakat Aceh khususnya masyarakat Aceh Tamiang dan Kota Langsa bahwa menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah ini adalah tanggung jawab kita bersama", harapnya. (rel)