TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah?
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Memaksakan TNI-Polri aktif menjadi Penjabat Bupati/Walikota bahkan menjadi Gubernur di daerah secara etika mengingkari ruh dan semangat reformasi yang mendorong supremasi sipil dalam pengambilan keputusan dan kebijakan untuk rakyat.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Nasrulzaman berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Kamis (26/5/2022).
Dirinya mengatakan, untuk saat ini dimana tidak ada satupun daerah lain selain Papua yang mendapat bahaya ancaman keamanan, maka tidak pantas rasanya jabatan untuk sipil kembali diserahkan pada Militer dan Polri seperti masa lalu orde baru.
"Sistem pengambilan keputusan yang dimiliter/polisi dengan metode komando sangat tidak nyaman digunakan pada pemerintahan daerah dimana ada legislatif dan eksekutif sebagai pengambil kebijakan," sebutnya.
"Kita mengkhawtirkan kepemimpinan TNI/Polisi tersebut akan mencederai nilai-nilai demokrasi yang partisipatif dan inklusif," pungkasnya. []
- MK: Prajurit TNI-Polri Bisa Duduki Posisi Pj Kepala Daerah Setelah Mengundurkan Diri atau Pensiun
- MK Bereaksi terhadap Pengangkatan TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah
- Koalisi Masyarakat Desak Tito Batalkan Pengangkatan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati
- Brigjen TNI Chandra Ditunjuk Jadi Pj Bupati, Feri Amsari: Tidak Patuhi Keputusan MK