Tokoh Muda Aceh Barat Pertanyakan Fungsi Lembaga Wali Nanggroe
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Tokoh Muda Aceh Barat Sulthan Alfaraby yang sekaligus pegiat diskusi mempertanyakan peran dan fungsi dan peran Lembaga Wali Nanggroe (LWN ) di Aceh. Menurutnya, saat ini semua hal dan fungsi LWN belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Aceh. Menurutnya, LWN sepertinya hanya menjadi sebuah pajangan dan tontonan masyarakat dengan gedungnya yang megah dan anggaran yang dinilai boros anggaran dan tidak transparan.
Selain itu fungsinya sebagai lembaga adat yang mempersatukan masyarakat Aceh juga belum dirasakan masyarakat.
"LWN sekarang menjadi solusi Aceh atau bencana? Sepertinya tidak ada kinerja yang jelas dari lembaga ini yang berpengaruh bagi masyarakat Aceh. Banyak pemuda, mahasiswa dan masyarakat biasa mungkin belum atau tidak mengetahui apa fungsi dari lembaga ini, dan tidak merasakan efektifitas kinerja dari lembaga adat Aceh ini. Masyarakat hanya mengetahui nama lembaga ini saja. Lembaga Wali Nangroe terkesan hanya sebagai lembaga pajangan, ini yang saya prihatinkan sebagai pemuda Aceh." Ujar Sulthan kepada Dialeksis.com Selasa (06/08/2019) melalui siaran pers tertulis.Terkait fungsi Lembaga Wali Nanggroe, aktivis mahasiswa ini juga berpandangan bahwa apa yang terjadi saat ini harus bisa menjadi nilai dan bahan evaluasi untuk Pemerintah Aceh dan Wali Nanggroe sendiri, agar lembaga ini bisa menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal tujuannya didirikan.
."Saya tidak kontra dan meminta agar LWN bubar, tapi yang saya inginkan sebagai pemuda Aceh adalah LWN ini bisa dimaksimalkan fungsinya, apalagi LWN menjadi simbol kebanggaan dan perdamaian Aceh. Saya meminta Pemerintah Aceh supaya masyarakat bisa merasakan fungsinya dan tidak terjadi lagi berita-berita yang tidak enak dibaca tentang LWN, kabar-kabar yang tidak enak tentang LWN juga tidak enak jika dibaca oleh orang luar Aceh. Mungkin itu saja."
Salah satu kekhususan Aceh yang tertulis di dalam UUPA yaitu adanya sebuah lembaga adat yang disebut dengan LWN. Pada dasarnya LWN ini sebagai perjanjian dari kesepakatan damai (MoU Helsinki) di Swedia.Selanjutnya, dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yaitu pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 tentang Wali Nanggroe. LWN ini tujuannya sebagai pemersatu rakyat Aceh, pemelihara adat istiadat Aceh, menegakkan keadilan, mewujudkan pemerintahan Aceh yang makmur dan sejahtera, menjaga perdamaian aceh dan masih banyak lagi. (pd)