Tokoh Muda Aceh Sebut Wacana Penundaan Pemilu Bukan Polemik di Negara Demokrasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Tokoh Muda Aceh, Yusri Kasim S.E, M.Si. [For Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tokoh Muda Aceh Yusri Kasim SE MSi menyatakan, wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) bukanlah sebuah polemik bagi negara demokrasi. Karena wacana dan pendapat apapun dibolehkan dan wajar saja.
“Wacana adalah ide bukan pemaksaan kehendak. Mengapa saat ini menjadi polemik, saya rasa kekhawatiran berlebihan dari kelompok-kelompok yang melihat wacana ini mungkin saja dapat terwujud dan mereka dirugikan,” ujar Yusri kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (28/3/2022).
Yusri menambahkan, Negara Indonesia merdeka dan lahir dari sebuah musyawarah mufakat, seperti lahirnya Pancasila dan UUD 1945. Begitu juga amandemen UUD 1945 lahir dari sebuah kesepakatan dan musyawarah.
“Jadi saya pikir selama rencana penundaan pemilu adalah hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, tidak ada yang salah. Namun harus dipastikan bahwa musyawarah mufakat adalah produk yang dihasilkan dari lembaga negara terkait dan berwenang,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, hasil musyawarah juga harus dilanjutkan dengan amandemen UUD 1945 mengingat aturan yang berlaku saat ini belum mengatur adanya penundaan pemilu.
Baginya, indikator positif jika penundaan pemilu dilakukan dilihat dari situasi hari ini adalah pasca Covid-19 yang memorak-porandakan ekonomi dunia dan Indonesia, maka dana penundaan pemilu dapat dialihkan sementara sebagai dana recovery ekonomi dan percepatan pembangunan IKN sambil menunggu ekonomi berangsur pulih total.
Serta, kata dia, sebagai upaya antisipasi dari konflik Rusia-Ukraina yang mulai berdampak pada ekonomi Indonesia. Pemilu sendiri juga tak jarang mempengaruhi ekonomi dimana muncul kekhawatiran para investor atas investasi.
“Posisi Indonesia sebagai presidensi G20 juga strategis dan penting dalam menjaga dan membuat kebijakan antar negara G20 dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi global di tengah konflik Rusia-Ukraina sehingga pemilu dikhawatirkan disusupi pengaruh asing terhadap politik dalam negeri. Namun tentunya negatifnya dari penundaan pemilu juga ada,” jelasnya.
Di sisi lain, kata Yusri, timbulnya kekhawatiran gejolak konflik keamanan di saat penyelenggaraan pemilu pasti ada. Namun, perlu diwaspadai adalah jika musyawarah dan mufakat terjadi, kemudian dilakukan amandemen UUD 1945 dalam perjalanannya terdapat kelompok-kelompok yang tidak sependapat maka usaha dan upaya mereka menggagalkan patut diwaspadai apalagi sampai melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu pemetaan potensi konflik perlu dilakukan sejak dini.
“Namun yang terpenting menurut saya, wacana adalah ide yang dibolehkan dan tidak melanggar aturan apapun. Baru dilanggar ketika diwujudkan tanpa melakukan amandemen UUD 1945,” tutupnya. [AKH]