Tolak Revisi Qanun LKS, MPU Abdya Surati Ketua DPRA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Daya dengan tegas menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 451.7/13 yang ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Aceh Barat Daya, Tgk Muhammad Dahlan, S. Ag.
Dalam surat tersebut, MPU Aceh Barat Daya menyatakan menolak revisi Oanun Aceh Nomor : 11 Tahun 2018 tersebut.
“Sehubungan dengan surat Pj. Gubernur Aceh Nomor : 188.34/17789, tanggal 30 Rabiul Awal 1444 H/26 Oktober 2022 hal Penyampaian Rancangan Oanun yang dialamatkan kepada Saudara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh”.
“Terkait maksud tersebut diatas, Majelis Permusyawaraan Ulama Kabupaten Aceh Barat Daya dengan tegas menolak revisi Oanun Aceh Nomor : 11 Tahun 2018 tersebut,” tulis Ketua MPU Abdya dalam surat itu.
Revisi Qanun LKS ini telah memicu kontroversi di Aceh. Beberapa pihak mendukung revisi tersebut, sementara yang lain menolaknya.
Akibat peretasan sistem pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) transaksi keuangan di Aceh terhenti total dalam beberapa hari di Aceh.
Situasi ini mendorong beberapa pihak untuk mengusulkan revisi terhadap Qanun LKS, yang diharapkan dapat memperbaiki dan memperkuat sistem keuangan di Aceh.
Mereka yang mendukung revisi berpendapat bahwa perubahan dalam Qanun LKS akan membawa perbaikan yang diperlukan dan tidak hanya bank syariah saja bisa beroperasi di Aceh.
Namun, MPU Kabupaten Aceh Barat Daya dengan tegas menolak rencana revisi tersebut, seperti yang telah disampaikan dalam surat resmi mereka.