Tolak Tambang, Tokoh Masyarakat Tanda Tangani Pernyataan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon – Tokoh masyarakat, LSM, Ormas, OKP dan reje (kepala desa) menanda tangani pernyataan, menolak kehadiran PT LMR yang melakukan aktifitas pertambangan di Lumut, Linge Aceh Tengah.
Dalam diskusi publik yang membahas pertambangan PT Linge Mineral Resource (LMR), di Datu Caffe, Takengon, Sabtu sore (17/8/2019), dilakukan penanda tanganan pernyataan penolakan tambang .
Diskusi publik yang turut dihadiri perwakilan PT LMR, para penolak tambang hadir di Bumi Gayo, secara tegas menyatakan sikap, tambang yang ada di Linge biarlah dinikmati cucu mereka kelak.
Mereka yang hadir dalam diskusi publik itu; Perwakilan Perusahaan PT. LMR. LSM Linge Muara, LSM Jang-Ko, LSM Ulak Ku Asal, LSM Linge institut, LSM Genali, LSM Idling, HMI, GMNI, DEMA STAIN, BEM STIGMATISASI, Reje Lumut, dan Tokoh masyarakat Linge.
Reje Lumut (kepala desa), Surya Efendi, sebagai penguasa wilayah di area pertambangan menjelaskan, " biarlah anak cucu kita ke depan yang mengelola pertambangan emas ini. Berikan mereka kesempatan mempersiapkan diri, agar SDM mereka kelak dapat mengelola tambang," sebut Surya Efendi.
Warga menolak kehadiran PT LMR, apalagi mereka dimodali oleh pemilik modal asing. "Kita juga mampu mengelolanya, namun kita butuh waktu, butuh proses mempersiapkanya. Biarlah generasi yang akan datang mengelolanya," jelas Surya Efendi.
Mereka yang hadir dalam diskusi itu semuanya sepakat untuk menolak kehadiran tambang di Linge, Aceh Tengah.
Surat penolakan kehadiran tambang itu ditanda tangani Sahidin (LSM Linge Musara). Maharadi (LSM Jangko). Abriran Al Fakir (LSM Ulak Ku Asal), Yusnardi (LSM Linge Institut). Rusli (LSM Genali), Badri (LSM IMLING). Suyanto (HMI Aceh Tengah).
Satria Darmawan (GMNI Aceh Tengah) Romadani (DEMA STAIN). Andri Arianto (BEM Stihmat), Agus Muliara (BEM Syariah STAIN). Andri Arianto (IMM), Sulaiman (Reje Kampung Waq), Surya Efendi (Reje Kampung Lumut).
Mereka meminta agar PT LMR menghentikan segala kegiatan di Lumut Linge. Penolak pertambangan ini menyatakan akan terus mengawal kesepakatan mereka, sehingga benar benar aktifitas PT LMR tidak ada lagi di Linge.
Surat pernyataan penolakan pertambangan itu disampaikan kepada para kepala Kampung di Linge, Camat Linge, Bupati Aceh Tengah, Gubernur Aceh, bahkan sampai ke Presiden mereka mengirimkan tembusanya. (baga)