Toweren Toa dan Pedekok jadi Kampung Percontohan Peradilan Adat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon - Kampung Toweren Toa, Kecamatan Lut Tawar dan Kampung Pedekok, Kecamatan Pegasing menjadi dua kampung yang dipilih sebagai percontohan peradilan adat.
Kedua kampung tersebut mendapat pembinaan langsung dari Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Aceh Tengah.Pembinaan terhadap dua kampung tersebut mendapat respon positif dari Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.
Ketika membuka kegiatan pembinaan, Senin (29/10) di Kampung Pedekok, Shabela mengatakan perlunya melakukan revitalisasi nilai adat Gayo dalam kehidupan masyarakat."Nilai-nilai adat perlu dikembalikan dalam kehidupan masyarakat," tegas Shabela yang mengharapkan MAG agar terus melakukan sosialisasi berkelanjutan.
Ditambahkan Shabela nilai-nilai adat diperlukan untuk membentengi masyarakat dalam menghadapi era globalisasi, terutama pengaruh negatif yang timbul.Melalui pembinaan yang dilakukan terhadap dua kampung tersebut berikutnya diharapkan dapat menyebar ke kampung yang lain diseluruh wilayah Aceh Tengah.
Sekretaris MAG, Junaidi mengatakan kegiatan pembinaan yang dilakukan untuk meningkatkan peran dan fungsi lembaga adat kampung, Rayat Genap Mufakat guna mewujudkan kampung percontohan dalam penerapan peradilan adat."Diharapkan muncul pemahaman tentang tata cara penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku," ungkap Junaidi.
Pembinaan di Kampung Toweren Toa sudah berlangsung tanggal 27 oktober lalu dengan peserta sebanyak 25 perwakilan tokoh masyarakat setempat, demikian pula jumlah peserta di kampung Pedekok.Sementara pemateri pembinaan peradilan adat kampung berasal dari Polres Aceh Tengah, Majelis Adat Gayo, Bagian Hukum Pemkab Aceh Tengah, serta tokoh masyarakat di daerah itu.(MK)