Beranda / Berita / Aceh / Tragedi Keuangan PDAM Tirta Sejuk: Kisah Dibalik Dana Hibah 1 Miliar dan Panggilan Kepada Penegak Hukum

Tragedi Keuangan PDAM Tirta Sejuk: Kisah Dibalik Dana Hibah 1 Miliar dan Panggilan Kepada Penegak Hukum

Selasa, 16 Januari 2024 13:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Pakar Aceh, Muhammad Khaidir, SH. Foto: Fauzul Husni


DIALEKSIS.COM | Aceh - Muhammad Khaidir, SH, Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh, mengajukan permintaan kepada Penegak Hukum dan APIP (Apparatus Pemeriksa Internal Pemerintah) untuk menyelidiki penggunaan dana hibah sebesar Rp 1 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kepada PDAM Tirta Sejuk pada tahun 2019, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 900/278/2019.

Khaidir menyatakan kekhawatirannya, mengingat meskipun PDAM Tirta Sejuk telah menerima dana hibah tersebut, namun keuangan PDAM tersebut terus mengalami defisit.

Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana dana hibah tersebut dikelola oleh PDAM dan apakah ada potensi penyimpangan.

Dirinya menekankan bahwa jika ada dugaan penyimpangan terkait pengelolaan dana hibah tersebut, pihak penegak hukum seharusnya bertindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Khaidir menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama dana sebesar Rp 1 miliar, dan mengingatkan bahwa jika dikelola dengan baik, PDAM Tirta Sejuk seharusnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan kepada Pemerintah Daerah Gayo Lues.

Pernyataan Pakar Aceh ini mencerminkan keprihatinan terhadap transparansi dan efektivitas penggunaan dana publik serta penegakan hukum dalam rangka memastikan akuntabilitas dan integritas di sektor pelayanan publik.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda