kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Transaksi Ganja, Pasutri Asal di Aceh Utara dan Pembeli di Ciduk Polisi

Transaksi Ganja, Pasutri Asal di Aceh Utara dan Pembeli di Ciduk Polisi

Jum`at, 27 Juli 2018 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | lhokseumawe : Diduga melakukan transaksi Narkotika Jenis ganja, di kawasan jembatan Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, personil Polsek Dewantara berhasil menangkap 4 tersangka diantaranya Pasangan suami istri(Pasutri), Rabu (25/7/2018) malam.


Empat tersangka yang berhasil dicidul masing masing berinisial MS (23) warga Kecamatan Dewantara dan AM (38) warga Kecamatan Nisam, sedangkan dua lainnya  NA (26) dan  EY (22) warga Kecamatan Sawang, merupakan pasangan suami Isteri (Pasutri), bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika ganja satu peket besar sebarat satu kilogram, Uang sebesar Rp730.000, tiga unit Hanphone, dan satu unit sepmor Honda Supra Warna Hitam.


Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra menyebutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa para tersangka akan melakukan transaksi ganja di lokasi tersebut.


"Setelah mendapatkan informasi  petugas langsung ke lokasi ditemukan dua tersangka yakni MS dan AM sedang berdiri di jalan, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan dua bungkus paket kecil Ganja, dalam saku celana mereka," kata AKP Erpansyah Putra, Kamis (26/7/2018).


Dikatakan AKP Erpansyah Putra, setelah keduanya diamankan petugas melakukan pengembangan, tersangka AM, mengaku akan melakukan transaksi atau membeli ganja sebanyak 1 Kg yang berasal dari Kecamatan Sawang Aceh Utara, selanjutnya Tim langsung melakukan pengendapan di sekitar jembatan untuk melakukan penyergapan terhadap dua tersangka lain yang akan mengantar barang tersebut.


"NA dan EY pasutri datang dengan mengenderai sepeda motor Honda Supra m, sesampai dilokasi transaksi itu, petugaa langsung  meringkus tersangka dan ditemukan barang bukti di dalam Bagasi jok honda berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kg. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dewantara untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda