Transaksi Judi Online Pakai QRIS, DPR: Bank Indonesia Harus Tanggung Jawab
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta Bank Indonesia (BI) bertanggung jawab atas penyalahgunaan sistem layanan quick response Indonesian standard (QRIS) untuk judi online.
Menurutnya, jika membiarkan penggunaan QRIS tersebut, hal itu sama saja BI ikut memberikan ruang bagi judi online.
"Bank Indonesia sama saja turut serta merusak moral bangsa melalui layanan aplikasi berbayar digital untuk judi online," ujar Kamrussamad kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Kamrussamad menyayangkan penyalahgunaan QRIS untuk judi online. Menurut dia, hal tersebut menjadi sinyal business plan QRIS tidak memiliki mitigasi risiko.
Padahal, kata Kamrussamad, Bank Indonesia mestinya mampu mendeteksi member QRIS yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini mengingat Bank Indonesia memiliki teknologi algoritma yang mampu mendeteksi hal tersebut.
"Dengan begitu, BI bisa langsung tutup rekening saat ada indikasi judi online. Selama ini BI yang memiliki kewenangan mengatur sistem pembayaran," ungkapnya.
Kamrussamad menegaskan, perlu evaluasi menyeluruh terkait penggunaan layanan QRIS. Hal ini disebabkan karena selama ini Bank Indonesia dinilai tidak terbuka ke publik tentang sistem keamanan QRIS.
Diketahui, baru-baru ini ramai beredar informasi di media sosial X atau Twitter mengenai standar pembayaran QRIS digunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online.