Transaksi Narkoba, Empat Warga Lhokseumawe Diciduk Polisi di Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali didampingi Wakapolres dan Kasusbag Humas saat memberi keterangan kepada Wartawan. [Foto : Ist]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Polres Aceh Tamiang meringkus empat warga Lhokseumawe, usai melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah makan di Kampung Seunebok Baru, Kecamatan Manyak Payed.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali didampingi Waka Polres Kompol Yusuf Liwardi dan Kasubbag Humas Iptu Untung Sumaryo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, mengatakan, empat warga Kota Lhokseumawe tersebut ditangkap pada Jum'at (24/9/2021) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
"Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial FA (34), MK (18), IZ alias si Bos(46) dan DU alias Toyok (26) semuanya warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara I, Kota Lhokseumawe," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, dua plastik assoy berisikan narkotika ganja seberat 990 gram dan lima plastik klip bening berisi shabu dengan berat 4,13 gram, satu unit timbngan digital warna silver dan dua unit handphone.
Kapolres menyebutkan, penangkapan terhadap empat tersangka bermula Jum'at 24 september 2021, personil Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja di warung rumah makan Pidie Jaya yang bertempat di Desa Seunebok Baru, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Atas informasi tersebut, personil Opsnal Satreskoba langsung melakukan penyelidikan diseputaran rumah makan tersebut. Hasilnya sekira pukul 09.00 WIB personil melihat dua orang laki-laki yang gerak gerik mencurigakan sedang menunggu seseorang di rumah makan tersebut.
"Personil kemudian menangkap dua laki-laki tersebut yakni FA dan MK. Selanjutnya personil melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan oleh FA dan MK dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik assoy warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bal (paket) ganja dan satu plastik assoy warna putih yang juga berisikan ganja, barang haram tersebut disimpan dibawah tempat duduk/bagasi sepeda motor," kata Kapolres.
Saat diinterogasi terhadap tersangka FA, ujar Imam Asfali, ia mengakui ganja tersebut miliknya bersama MK yang diperoleh dari IZ alias si Bos dan pada saat tersangka IZ alias si Bos menyerahkan ganja kepada FA didampingi/ditemani oleh DU alias Toyok.
"Selain yang dibawa ke Aceh Tamiang, tersangka FA mengaku ada menyimpan sabu dirumahnya di Kota Lhokseumawe," ujar Kapolres.
Mendapat pengakuan tersebut, personil Opsnal Satreskoba melakukan pengembangan ke Lhokseumawe dan sesampainya di Lhokseumawe tepatnya di rumah milik IZ alias si Bos personil berhasil menangkap tersangka IZ alias si Bos dan DU alias Toyok.
Petugas kemudian menuju rumah tersangka FA untuk mengambil narkotika jenis sabu. Disana petugas menemukan lima paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit timbangan digital. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres pun mengimbau, masyarakat tidak sungkan memberikan informasi peredaran narkoba kepada polisi. "Sekecil apapun kalau narkoba pasti saya tindak. Karena ini akar kejahatan, pencurian, pembunuhan, judi dan lainnya berawal dari narkoba," tegas Imam. (MHV)