Beranda / Berita / Aceh / TTI Desak PLN UID Aceh Batalkan Tender PT Blitz

TTI Desak PLN UID Aceh Batalkan Tender PT Blitz

Selasa, 18 Februari 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar. [Foto: dok pribadi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak pihak PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh untuk membatalkan paket tender yang dimenangkan oleh PT Blitz, dengan alasan adanya dugaan permainan dalam proses pemilihan. 

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa PT Blitz diduga melakukan praktik kecurangan, mengingat perusahaan tersebut berhasil memenangkan tiga paket proyek besar secara bersamaan dengan total nilai Rp 148 miliar.

"Keputusan Pokja Pemilihan yang menetapkan PT Blitz sebagai pemenang tender untuk tiga proyek sekaligus sangat mencurigakan," ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (18/2/2025). 

Menurutnya, PT Blitz kemungkinan besar telah menggunakan peralatan dan tenaga ahli yang sama di ketiga proyek tersebut, yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam ketentuan yang ada. 

Untuk itu, TTI mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan uji forensik terhadap dokumen dan penawaran PT Blitz guna memastikan adanya pelanggaran dalam proses tender.

Sebelumnya, Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Aceh, Isova Darma turut mendesak PLN UID Aceh untuk membatalkan keputusan tersebut. 

Isova menilai PT Blitz telah melanggar sejumlah regulasi yang mengatur ketenagalistrikan di Indonesia. 

Isova menjelaskan bahwa perusahaan ini telah memenangkan tiga proyek besar, yakni di PLN UP3 Meulaboh di Simeulue senilai Rp47 miliar, PLN UP3 Lhokseumawe di Bireuen senilai Rp46 miliar, dan PLN UP3 Lhokseumawe di Takengon senilai Rp55 miliar. Total nilai ketiga proyek itu mencapai Rp148 miliar.

Baca Juga: AKLI Desak PLN UID Aceh Batalkan Tender PT Blitz atas Pelanggaran Regulasi

Menurut Isova, PT Blitz, yang tergolong dalam kategori perusahaan menengah berdasarkan klasifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, hanya diperbolehkan mengerjakan satu proyek besar dalam waktu bersamaan. 

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2021, yang dengan tegas melarang perusahaan menengah untuk menangani lebih dari satu proyek berskala besar secara bersamaan. Oleh karena itu, kemenangan PT Blitz dalam tiga proyek sekaligus dinilai telah melanggar aturan tersebut.

Selain itu, Isova juga mengungkapkan adanya pelanggaran terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Blitz, yang mengatur bahwa perusahaan dengan kualifikasi menengah hanya diizinkan mengerjakan proyek dengan nilai maksimal Rp50 miliar. Namun, kenyataannya, total nilai tiga proyek yang dimenangkan PT Blitz jauh melebihi batas yang diizinkan, yakni mencapai Rp148 miliar. Ini menunjukkan bahwa PT Blitz juga melanggar ketentuan yang berlaku dalam SBU.

Sementara itu, Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Aceh, Lukman Hakim menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lebih mendalam terkait permasalahan ini. 

“PLN saat ini masih dalam tahap pengkajian dan sedang menunggu hasil diskusi lebih lanjut dengan manajemen,” ujar Lukman kepada Dialeksis.com, Selasa (18/2/2025). [nr] 

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI