Sabtu, 10 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / Tuanku Muhammad Minta Sekolah di Banda Aceh Tak Bebani Wali Murid dengan Pungutan

Tuanku Muhammad Minta Sekolah di Banda Aceh Tak Bebani Wali Murid dengan Pungutan

Sabtu, 10 Mei 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, meminta pihak sekolah negeri di Banda Aceh agar tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan biaya yang tidak berkeadilan, terutama dalam proses penerimaan siswa baru.

Ia mengatakan bahwa saat ini sejumlah sekolah, baik negeri maupun swasta, telah memulai proses tes masuk dan pendaftaran ulang bagi calon peserta didik. Namun, ironisnya, masih ditemukan kasus di mana calon siswa gagal mendaftar ulang karena terkendala biaya yang dipungut pihak sekolah dan komite.

“Saya menerima laporan dari seorang warga di Rukoh, seorang petani cabai, yang tidak sanggup membayar biaya pendaftaran ulang di salah satu MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri) di Banda Aceh. Akibatnya, anaknya gagal masuk sekolah,” ujar Tuanku Muhammad dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Sabtu (10/5/2025). 

Menurutnya, praktik seperti ini sangat disayangkan, apalagi terjadi di sekolah negeri yang seharusnya menjadi ruang pendidikan yang adil dan inklusif bagi semua kalangan masyarakat, terutama yang kurang mampu.

“Kami tidak ingin ada warga Kota Banda Aceh yang gagal menyekolahkan anaknya hanya karena kebijakan sekolah yang tidak berkeadilan. Apalagi ini terjadi di jenjang pendidikan dasar,” tegasnya.

Tuanku mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan tegas melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang melarang pungutan terhadap siswa, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi. 

Ia menambahkan, pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, kelulusan, atau proses penerimaan siswa.

Selain itu, menurut aturan tersebut, komite sekolah juga tidak dibenarkan melakukan pungutan secara langsung maupun tidak langsung, baik secara perorangan maupun kolektif. Perlu dibedakan antara pungutan dan sumbangan, di mana sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya, dan tidak memiliki tenggat waktu pembayaran.

“Saya berharap sekolah, terutama jenjang dasar di Banda Aceh, membuat kebijakan yang transparan dan adil. Jika memang ada pungutan atau sumbangan, seharusnya disampaikan sejak awal sebelum proses seleksi. Jangan ketika siswa sudah lulus baru diumumkan adanya biaya-biaya tambahan. Itu seperti menjual kucing dalam karung,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
diskes
hardiknas