Tugas Komisioner KPPAA Akan Berakhir, Pemerintah Aceh Didesak Segera Bentuk Pansel
Font: Ukuran: - +
Ketua Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh, Dr. Muhammad AR, M.Ed. [Foto: anterokini]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masa kerja Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) periode 2017-2022 akan berakhir pada Januari 2022. Jika dilihat berdasarkan tanggal pelantikan, Komisiner KPPAA akan berakhir pada 27 Februari 2022.
Namun sampai November 2021 ini belum ada tanda-tanda dimulainya proses pembentukan panitia seleksi (Pansel) Komisioner KPPAA periode 2022-2027 oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (DP3A).
Informasi itu diungkapkan Ketua KPPAA, Dr. Muhammad AR, M.Ed, melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Senin (8/11/2021).
Untuk diketahui bersama, KPPAA merupakan Lembaga Independen Negara yang dibentuk berdasarkan perintah dari Undang-undang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2016, Qanun Aceh Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 85 tahun 2015 tentang KPPAA,
KPPAA dilantik pertama sekali oleh Gubernur Aceh pada tanggal 27 Februari 2017 dengan tupoksi sangat strategis dalam pembangunan menuju Aceh hebat.
Core bussiness KPPAA adalah melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, melakukan kerjasama yang dibentuk oleh masyarakat di bidang perlindungan anak, memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak.
Tupoksi KPPAA sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 85 Tahun 2015 Tentang KPPAA, dan sama sekali tidak tumpang tindih dengan Tupoksi DP3A Aceh maupun UPTD PPA Aceh sebagaimana yang diasumsikan selama ini.
"KPPAA bukan merupakan lembaga penyedia layanan," tegas Muhammad.
KPPAA, kata Muhammad, adalah lembaga Pengawasan Perlindungan Anak Aceh yang didalamnya ada proses advokasi, mediasi dan evaluasi terhadap kinerja lembaga layanan dan penguatan kapasitas.
Dalam konteks pengawasan, KPPAA juga dapat berfungsi sebagai lembaga yang melakukan Coaching Mentoring dan Consulting (CMC) kepada semua sektor yang melakukan kegiatan dan pelayanan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak secara langsung maupun tidak langsung serta dapat mendampingi lintas sektor dalam menyusun program dan kegiatan terkait Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak yang tepat sasaran bagi kemajuan Perlindungan Anak di Aceh termasuk bersama-sama menyusun Sistem Perlindungan Anak Aceh yang sampai saat ini belum dimiliki oleh Aceh.
Muhammad juga mengatakan, KPPAA sudah menyurati Gubernur Aceh pada tanggal 18 Oktober 2021 dengan Nomor 20/KPPAA/X/2021 terkait akan berakhirnya masa jabatan Komisioner.
"Namun hingga saat ini, KPPAA belum menerima balasan surat tersebut, sehingga pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 pukul 14.30 - 16.00 WIB KPPAA bersama KPAI Pusat melakukan audiensi dengan Gubernur Aceh yang dihadiri oleh Asisten 1 Setda Aceh, Kepala Dinas, Sekretaris dan salah satu Kasie di DP3A, Biro Hukum Setda Aceh dan Biro Isra Setda Aceh," jelas Muhammad.
Foto: dok. KPPAA
Secara umum tanggapan positif muncul dari sejumlah pihak tentang pentingnya kelembagaan KPPAA di Aceh tetap ada, namun dalam pertemuan tersebut belum menghasilkan langkah konkrit terhadap kapan proses seleksi anggota komisioner KPPAA periode 2022-2027 dilakukan, meskipun anggaran untuk seleksi anggota KPPAA sudah dianggarkan tahun ini.
Sebelumnya, KPPAA sudah beberapa kali membangun komunikasi dengan DP3A Aceh terkait akan berakhirnya anggota KPPAA 2017-2021, namun belum mendapat respon yang memadai.
Bahkan DP3A Aceh telah membuat Telaah Staf pada Sekda Aceh yang isinya meminta agar kelembagaan KPPAA dievaluasi kembali karena telah ada UPTD PPA, dengan asumsi tupoksi KPPAA selama ini tumpang tindih dengan tupoksi DP3A dan UPTD PPA.
Padahal jelas KPPAA dan UPT PPA memiliki fungsi yang berbeda dan tidak bisa saling digantikan, KPPAA memiliki tugas pengawasan untuk efektifitas perlindungan anak (koordinasi) yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan UPTD PPA hanya melaksanakan fungsi 5 layanan dasar, diantaranya pendampingan hukum, rehabilitasi terhadap korban, dll yang tertuang dalam Peraturan Menteri KPPA No.4 tahun 2018)
Untuk itu, Komisioner KPPAA berharap:
1. Pemerintah Aceh segera mengambil langkah-langkah pasti untuk memulai proses seleksi anggota Komisioner KPPAA periode 2022 - 2027. Agar tidak terjadi kekosongan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Aceh.
2. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk terus memantau proses pembentukan panitia seleksi anggota KPPAA yang telah dianggarkan dalam DIPA DP3A Aceh tahun 2021
3. Partisipasi semua pihak sangat diharapkan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi anggota komisioner KPPAA tahun 2022 – 2027. [rls]