Tujuh Remaja Diamankan Polsek Darul Imarah Saat Balap Liar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Menindaklanjuti curhatan unsur Muspika, Ketua Apdesi, Imum Mukim, dan masyarakat dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (26/1/2023) lalu kepada Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si saat Program bertajuk “Jumat Curhat” di De’ Era Coffee telah direspon oleh Personel Polsek Darul Imarah.
Curhatan warga tersebut sebagian telah direspon oleh Personel Polsek Darul Imarah diantaranya pencegahan terhadap balap liar yang selama ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta dan Jl. T. Muhammad Hasan, Selasa (31/1/2023) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Darul Imarah Iptu Jumadil Firdaus, S.Psi, MH mengatakan, selain keluhan dari warga melalui Jumat Curhat, kami juga menerima pengaduan melalui Hotline 110.
“Beberapa masukan dari warga telah kami respon. Ke depan tentunya akan lebih banyak lagi yang kami respon. Kami juga meminta masukan secara cepat untuk melaporkan setiap kejadian melalui Hotline 110,” ucapnya.
Dalam penindakan tersebut, pihaknya langsung turun bersama para personel guna menghentikan kegiatan yang sangat meresahkan serta dapat merenggut nyawa akibat kecelakaan.
"Dari tujuh sepeda motor yang diamankan saat melakukan balap liar tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan serta pengendaranya pun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," ucap Kapolsek.
Petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor pada saat penertiban di dua lokasi tersebut, dimana pemiliknya melarikan diri saat pembubaran kegiatan balap liar.
Bagi masyarakat atau keluarga yang merasa sepeda motor yang dipergunakan oleh anaknya saat balap liar, silahkan dapat menghubungi Polsek Darul Imarah.
"Pada malam ini, para pelaku balap liar yang diamankan usia rata - rata masih remaja dan masih mengecap pendidikan SMP / SMU akan kami panggil orang tua dan Keuchik dengan membawa kelengkapan surat kendaraan dengan mengganti knalpot standar," pungkas Kapolsek. [*]