Tukang Pangkas Lhokseumawe Posting Foto Vulgar Pacarnya di Media Sosial
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Salah seorang tukang pangkas yang berasal dari Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, berinisial SM (18), memposting foto vulgar pacarnya di status Whatsapp pribadinya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, tujuan dilakukannya hal tersebut, pelaku merasa sakit hati karena telah diputuskan oleh kekasihnya. Jadi supaya pacarnya malu, maka dirinya memposting foto vulgar itu.
“Alasan pelaku memposting foto vulgar pacarnya itu, merasa sakit karena dirinya telah diputusin oleh korban. Supaya bisa membuat malu korban, maka dilakukanlah dengan cara memposting foto tersebut,” ujar Eko Hartanto, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (22/11/2020).
Eko menambahkan, saat itu korban melihat foto syur dirinya di status aplikasi Whatsapp milik pelaku, kemudian ia menanyakan apa tujuan memposting foto itu dan pelaku menjawab untuk membalas sakit hati, serta mengancam korban.
Kemudian pada hari berikutnya, korban kembali melihat foto yang sama, sehingga korban menanyakan kembali hal yang sama dan pelaku menjawab ingin benar-benar mempermalukan korban.
“Saat mereka berdua masih pacaran, maka korban pernah mengirimkan foto vulgar kepada pelaku. Menurut keterangan pelaku, mereka telah menjalin hubungan asmara selama 10 bulan,” tutur Eko.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 B Jo pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.