Beranda / Berita / Aceh / Tumpahan Batu Bara Berulang di Aceh Barat, AHAN Barsela Minta Pemerintah Aceh Sikapi Serius

Tumpahan Batu Bara Berulang di Aceh Barat, AHAN Barsela Minta Pemerintah Aceh Sikapi Serius

Jum`at, 13 Oktober 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tumpahan batu bara mencemari perairan di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. [Foto: Dok Komunitas AHAN]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komunitas Alam Hutan dan Lingkungan (AHAN) Barat Selatan menilai sudah hampir dua pekan sejak tumpahan batu bara mencemari perairan di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Namun, ini belum ada tindakan berarti dari pemerintah, baik di level Kabupaten Aceh Barat maupun Provinsi Aceh. 

Ketua AHAN, Rufa Ali mengatakan bahwa tumpahan batu bara ini bukan kejadian pertama. Menurut catatan AHAN Barsela, peristiwa ini sudah berulang sebanyak tiga kali sepanjang 2023. 

Karena itu, AHAN Barsela mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera menunjukkan sikap serius untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari. 

Dalam hal ini dirinya meminta agar tim Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Pertambangan, Minerba dan Energi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera menginvestigasi pencemaran yang terjadi akibat tumpahan batu bara di perairan Desa Peunaga Rayeuk secara sungguh-sungguh. 

"Kami menduga tidak ada keseriusan terhadap pencemaran di ruang laut," kata Rufa Ali kepada Dialeksis.com, Jumat (13/10/2022).

Rufa Ali mengatakan pencemaran ini berdampak besar pada biodiversitas di perairan tersebut. Wilayah perairan di Meureubo, termasuk di Peunaga Rayeuk, merupakan rumah bagi terumbu karang, penyu, dan berbagai spesies ikan. 

Terumbu karang sendiri berperan penting sebagai tempat bagi para organisme laut mencari makan, berlindung, hingga berkembang biak. Diperkirakan terumbu karang merupakan rumah bagi 25% spesies laut. 

Selain itu, terumbu karang menyediakan fungsi alami sebagai pemecah gelombang yang dapat meminimalisir gelombang laut yang besar. 

Dengan begitu, keberadaan karang laut dapat melindungi kawasan pesisir dari keganasan gelombang laut yang dapat mengancam keselamatan penduduk yang tinggal dan beraktivitas di pesisir. 

Dalam konteks perubahan iklim, terumbu karang merupakan salah satu ekosistem kunci penyimpan karbon bersama dengan mangrove dan padang lamun. 

Karena itu, kerusakan pada terumbu karang akibat tumpahan batu bara di perairan Meureubo merupakan kerugian besar bagi Aceh Barat. 

"Kerusakan pesisir ini merupakan kerusakan alam yang besar karena mengancam kesejahteraan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari laut. Dengan adanya pencemaran ini, nelayan harus berlayar lebih jauh dengan risiko yang lebih tinggi dan ongkos produksi yang lebih tinggi," kata Rufa Ali. 

Menurut catatan AHAN Bersela, Tim Pansus Perizinan Pertambangan, Minerba dan Energi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pernah mengadakan penelusuran dalam insiden tumpahan batu bara kedua yang terjadi pada April 2023. 

Saat itu, Ketua Tim Pansus, Tarmizi, mengatakan pemilik batu bara tersebut antara PLTU 1-2 Nagan Raya atau PT Mifa Bersaudara di Kabupaten Aceh Barat. Namun, hasil dari penyelidikan itu tak pernah dipublikasikan kepada publik sampai saat ini. 

Saat itu menurut pantauan AHAN Bersela, tim pansus yang diketuai Tarmizi pernah duduk bersama Dinas Lingkungan Hidup dan perusahaan-perusahaan yang diduga sebagai pemilik batu bara. 

Dengan adanya kejadian berulang, AHAN Bersela melihat upaya tim pansus hanya sebatas seremonial belaka tanpa diikuti ketegasan berupa pelaporan kepada Gakkum KLHK atau pemberian sanksi. 

Dalam hal ini, AHAN Bersela berharap DPRA dan pemerintah di segala level lebih serius lagi dalam menindak pelaku pencemaran perairan Meureubo. 

"Adapun upaya cuci tangan dengan melibatkan masyarakat sebagai pengumpul batu bara yang dihargai Rp 20 ribu per karung, kami tekankan sebagai upaya 'pembungkaman' terhadap nalar kritis masyarakat. Uang tersebut tak sebanding dengan kerusakan yang tercipta dan menyebabkan pelaku terhindar dari tindakan yang semestinya yaitu bertanggung jawab membersihkan secara tuntas dan melakukan pemulihan ekosistem," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda