Tuntaskan Kasus Korupsi PDKS Simeulue
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejati Aceh didesak menuntaskan dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) Simeulue yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 51 Miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar dari APBK Simeulue.
Pada kasus itu Kajati Aceh telah menetapkan tiga tersangka, satu diantaranya Darmili Anggota DPRK Simeulue yang juga mantan Bupati Simeulue, dua tersangka lainnya yakni mantan direktur utama PDKS, AU dan Dirut PT Padanta Daro berinisial A yang juga anak Darmili.
Penetapan AU dan A sebagai tersangka baru dilakukan penyidik Kejati Aceh pada 6 Oktober lalu.
Kasus dugaan korupsi tersebut hingga kini masih menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Kabupaten Simeulue, karena dinilai belum terselesaikan meskipun telah tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Hingga hari ini juga belum ada informasi tindak lanjut dari Kajati Aceh terhadap penyelesaian tersangka korupsi PDKS ini, padahal Kajati telah menyampaikan kasus ini akan selesai pada akhir Oktober 2018 paling lambat awal November 2018," kata Irsadul Aklis, Sekjend Ipelmas kepada media Jum’at 2 November 2018.
"Apalagi Kepala Kejati Aceh sudah berganti baru-baru ini. Sehingga wajar menjadi tanda-tanya bagi Masyarakat Simeulue terhadap kebenaran proses kasus tersangka korupsi PDKS ini," sebut Irsadul.
Para aktivis dari Kabupaten Simeulue yang peduli terhadap daerahnya itu mendesak, Kajati Aceh yang baru dapat segera mempercepat proses penyelesaian terhadap kasus korupsi PDKS.
Irsadul Aklis berharap Kajati Aceh yang baru akan menjawab dengan baik atas tuntutan masyarakat tersebut. Karena, lanjutnya, ketika kasus tersebut semakin berlarut-larut tidak diselesaikan, dinilai akan menimbulkan multitafsir dikalangan masyarakat dan menjadi alat bagi para elit politik di Simeulue untuk kepentingan tertentu. (a)