Tuntutan JPU Perkara Jalan di Aceh Timur Dinilai Ngawur dan Serampangan
Font: Ukuran: - +
Kasibun Daulay dan Faisal Qasim, Penasihat Hukum dua orang PPTK pada perkara dugaan tipikor pembangunan dua ruas jalan di Aceh Timur yaitu paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Pereulak Barat, dan paket pekerjaan lanjutan pengasapalan jalan Rantau Panjang - Alue Tuwi, Kec Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. [Foto: for Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penasihat Hukum dua orang PPTK pada perkara dugaan tipikor pembangunan dua ruas jalan di Aceh Timur yaitu paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Pereulak Barat, dan paket pekerjaan lanjutan pengasapalan jalan Rantau Panjang - Alue Tuwi, Kec Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur menilai bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua kliennya tersebut tidak nyambung antara narasi formil dan narasi materil, sehingga surat tuntutan JPU tersebut dinilai ngawur dan serampangan.
Dalam nota pembelaan dan dupliknya yang dibacakan di ruang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh hari Kamis (1/2/2024), Penasihat Hukum terdakwa Azis dan Khairul Umam yang merupakan PPTK dalam kedua proyek tersebut menyebutkan bahwa narasi dan uraian dalam surat tuntutan JPU ngawur & serampangan.
"Bahwa apa yang di uraikan dalam surat tuntutannya, menurut pendapat kami JPU sangat ngawur dan serampangan dalam mendakwa klien kami. Tidak ada narasi formil dan materil yang jelas dan konkret terkait hubungan antara perbuatan terdakwa dengan delik pidana yang didakwakan dalam surat tuntutannya, namun tiba-tiba JPU begitu saja menyimpulkan bahwa tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pidana," ucap Advokat Faisal Qasim, saat membacakan Duplik dihadapan majelis hakim.
Menurut pihaknya, JPU juga sangat tidak konsisten, dimana satu sisi JPU menjadikan pendapat ahli pengadaan barang & jasa Ahmad Feri Tanjung sebagai acuan untuk menjerat kliennya, yang mana Ahli tersebut menyebutkan bahwa semua semua pihak yang dibebankan tugas dan bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diminta pertanggungjawaban sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya, Namun disisi lain JPU hanya menjerat kontraktor, konsultan & PPTK saja, sedangkan KPA dibiarkan bebas.
"Padahal Ahli Ahmad Feri Tanjung juga menyatakan sesuai dengan Perpres No.12 tahun 2021, PPTK bukanlah pihak atau pelaku pengadaan barang dan jasa, KPA-lah yang merupakan pelaku pengadaan barang dan jasa, tapi malah dibiarkan bebas melenggang dan tidak minta pertanggungjawaban hukum," ujar Kasibun Daulay selaku advokat terdakwa lainnya.
Sehingga menurut pihaknya, JPU Kejari Aceh Timur terkesan sangat ambigu, ugal-ugalan, tidak konsisten dan tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
"Sehingga dalam pandangan kami, tindakan JPU tersebut adalah bentuk tindakan aparat penegak hukum yang ugal-ugalan, tidak profesional dan tebang pilih," tegas Kasibun Daulay melanjutkan pembacaan Dupliknya.
Sebagaimana diketahui, JPU Kejari Aceh Timur pada Rabu pekan lalu (24/1/2024) telah menuntut dua PPTK dalam perkara dugaan tipikor pembangunan dua ruas jalan di Aceh Timur yaitu paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Pereulak Barat, dan paket pekerjaan lanjutan pengasapalan jalan Rantau Panjang - Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur yaitu atas nama Azis dan Khairul Umam, masing-masing dua tahun penjara serta denda masing-masing 100 juta rupiah & 50 juta rupiah. [*]