Beranda / Berita / Aceh / Turunkan Angka Kemiskinan, Ini Skema yang Dilakukan Pemerintah Aceh

Turunkan Angka Kemiskinan, Ini Skema yang Dilakukan Pemerintah Aceh

Selasa, 18 Februari 2020 21:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Eksekutif Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TKP2K) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Dr. Hasriati, MM. Foto: I


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur tingkat kemiskinan dari sisi konsumsi. Sehingga diperlukan persamaan persepsi mengenai definisi kemiskinan, yang dikeluarkan BPS melalui surveinya belum lama ini.

Hal ini disampaikan, Sekretaris Eksekutif Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TKP2K) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Dr. Hasriati, MM. Ia menyebutkan, pengukuran kemiskinan melalui komsumsi oleh BPS, dengan menetapkan kebutuhan masyarakat memenuhi 2.100 kalori yang dikonversi dengan uang.

"Kemiskinan yang dipakai BPS berdasar konsumsi masyarakat. Standarnya, berapa biaya yang dibutuhkan untuk hidup layak. Nah, bagi yang tidak memenuhi standar itu, maka itu disebut miskin. Standar itu dikenal dengan garis kemiskinan," ujar Hasriati kepada media di ruang kerjanya, Senin (17/2/2020).

Dikatakanya lagi, disatu sisi Pemerintah Aceh sebenarnya sudah menjalankan skema besar untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Tindakan yang diambil dengan melakukan intervensi konfrehensif untuk percepatan penurunan kemiskinan Aceh.

"Pemerintah Aceh saat ini, telah melakukan tahap dan langkah besar dalam menurunkan kemiskinam. Ini ditandai dengan ditetapkannya 40 hari pengentasan kemiskinan, terhitung mulai 21 Januari sampai 29 Februari 2020," jelasnya. 

Sementara langkah kedua, yang juga akan ditempuh adalah melakukan recovery atau pemulihan, dengan melakukan upaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat kategori miskin serta rentan miskin.

Kebijakan ini akan dilaksanakan mulai April 2020 sampai dengan Desember 2020. Langkah ini merupakan terobosan penting, dalam rangka melakukan persiapan menghadapai tahun 2021, yang disesuaikan dengan Rencana Program Jangka Menengah (RPJM).

Selama ini, Pemerintah Aceh juga telah menjalankan program nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), seperti pembagian beras miskin (raskin), Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyaluran Dana Desa ke setiap gampong di seluruh Aceh.

Tak sampai disitu, Pemerintah Aceh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), juga sudah melaksanakan program yang memiliki dampak mengatasi kemiskinan dalam waktu jangka panjang, satu diantaranya Beasiswa bagi Yatim Piatu.

"Banyak yang sudah dijalankan pemerintah Aceh untuk menurunkan kemiskinan di Aceh," lanjutnya.

Selain itu sebut Hasriati, mulai Maret 2020 Pemerintah Aceh, juga akan melakukan monitoring guna memastikan semua program yang sudah dilaksanakan, dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

Pemerintah provinsi juga akan berkerja ekstra mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok, terutama meyambut dihari besar keagamaan di Aceh, seperti tradisi meugang menyambut ramadhan dan lebaran.

"Ini penting, karena fluktuasi harga berdampak pada kemiskinan. Monitoring dilakukan untuk memenuhi konsep 6T terkait dengan pengentasan kemiskinan, yaitu tepat program, tepat sasaran, tepat fokus, tepat waktu penyaluran, tepat cara, dan tepat jumlah," pungkas Hasrati. (Rls)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda