Uang Pengutipan Susu Tidak Disetor, Karyawan PT Anugerah Berkat Kekal Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Pidie - Tim Opsnal Polresta Banda Aceh di back up tim Opsnal Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap seorang karyawan PT Anugerah Berkat Kekal, asal Gampong Lam Hasan, Peukan Bada, Aceh Besar berinisial NBP (26).
Ia ditangkap karena terlibat penipuan dengan korban Jenni (55) warga Gampong Setui Geuceu Kayee Jato Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh yang juga menjabat sebagai Direktris PT Anugerah Berkat Kekal.
Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Eko Rendi Oktama SH, Kamis (24/10/2019) kepada Dialeksis.com mengatakan modus yang dilakukan pelaku ialah uang hasil pengutipan penjualan susu Morinaga sebanyak Rp 63.262.000 (enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) tidak disetor ke kantor perusahaan.
"Pelaku juga tercatat sebagai karyawan. Di perusahaan pelaku dipercaya sebagai pengutip uang dari hasil penjualan susu morinaga. Uang yang dikutip pelaku tidak disetor ke kantor perusahaan," jelas Eko Rendi Oktama SH.
Dari tangan pelaku polisi menyita Rp 5.000.000 juta sisa uang dari yang digelapkan dan satu alat pancing yang dibeli dengan uang tersebut.
Sebelum menangkap pelaku kata Rendi, Polisi terlebih dahulu menerima laporan dari Jenni (55) Direktris PT Anugerah Berkat Kekal terkait tindak pidana penipuan dan pengelapan. Atas laporan tersebut, Rabu (23/10/2019) pukul 18.00 Wib pelaku ditangkap di Pidie.
Atas perbuatan itu, pelaku dibidik dengan pasal Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (faj)