Uang Suap Ke Gubernur Aceh diduga dari Beberapa Pengusaha Aceh
Font: Ukuran: - +
Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan wakil ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto : Antara/Hafidz Mubarak)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menduga Bupati Bener Meriah Ahmadi mengumpulkan uang dari beberapa pengusaha di Provinsi Aceh yang kemudian diberikan kepada Gubernur Irwandi Yusuf.
"Sumber uang dari Bupati Bener Meriah ini menurut informasi ada komunikasi dari tim lidik kami, dikumpulkan dari beberapa pengusaha di sana tetapi itu masih tingkat pengembangan dari tim kami. Kemudian diberikan kepada Gubernur," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan adanya praktik tindak pindak korupsi pada pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 yang jumlahnya sekitar Rp 8 triliun.
Kasus korupsi DOKA ini menjerat dua kepala daerah di Aceh, yaitu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain mereka, ada dua pihak swasta lain, yaitu Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Bupati Bener Meriah diduga memberikan Rp 500 juta kepada Gubernur Aceh sebagai bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.
(ANTARA)