Uji KIR Kendaraan Bermotor di Bener Meriah Gratis
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Redelong - Pj Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si mulai menggratiskan biaya Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, terhitung sejak 5 Januari 2024.
Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bener Meriah Nomor : 551.11/44/2024 tentang Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
“Keputusan ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Kadishub Bener Meriah, Abdul Gani, SP, M.Si, Selasa (16/1/2024).
Menurut Abdul Gani, dalam Undang-Undang tersebut, untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak termasuk dalam kategori objek retribusi umum.
“Dengan dibebaskan biaya uji berkala ini diharapkan pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kebijakan ini,” sebutnya.
Ditambahkan, dengan memeriksakan kendaraan bermotor secara berkala di unit pengujian kendaraan bermotor sehingga mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan dari faktor teknis kendaraan.
“Tujuan KIR, untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh faktor teknis. Makanya dengan ada pembebasan biaya, masyarakat jadi patuh memeriksakan kendaraanya,” pungkasnya. [*]